RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI SOLUSI KEKERASAN DAN BULLYING SISWA DI SEKOLAH

Main Article Content

Ainunnisa Ainunnisa
Khansa Aulia Riswana
Nabila Sadidah
Refika Pricila Rizkia Putri
Yuke Nurarjati
Asep Rudi Nurjaman

Abstract

Dalam perspektif hukum Islam, tindakan bullying dianggap sebagai pelanggaran yang tidak diperkenankan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Restorative Justice sebagai prinsip keadilan diharapkan dapat menjaga kepentingan para pihak yang terlibat, terutama korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan anak-anak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1). Kasus perilaku bullying, faktor, jenis, dan dampaknya yang terjadi di SMP dan SMA Labschool (2). Pendekatan restorative justice dalam perspektif islam untuk menangani kasus bullying dan kekerasan pada jenjang sekolah (3). Upaya yang dilakukan pihak sekolah untuk mengurangi kekerasan dan bullying. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus. Adapun instrumen penelitiannya adalah studi literatur dan wawancara. Sumber data penelitian ini adalah hasil studi literatur pada artikel, buku, jurnal dan wawancara dari guru SMP, guru SMA dan siswa-siswi SMP Labschool.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat kasus kekerasan dan bullying di SMP maupun di SMA Labschool. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa restorative justice dalam perspektif hukum Islam memiliki potensi sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi kekerasan dan bullying di sekolah serta implikasi penting bagi pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menerapkan restorative justice sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penanganan kekerasan dan bullying di sekolah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles