PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK KEWAJIBAN PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH MELALUI ONLINE
Main Article Content
Abstract
Salah satu rukun islam yang wajib kita jalankan adalah zakat, yang terdiri dari dua macam yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim tanpa terkecuali.Di Indonesia sendiri tata cara pengelolaan zakat diatur dalam Undang Undang No 23 tahun 2011 yang berisi mengenai kegiatan perencanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sesuai perkembangan zaman yang semakin bertambahnya inovasi dan teknologi, dalam melakukan aktivitas pembayaran dan pengelolaan zakat khususnya zakat fitrah yang mana memiliki hukum untuk wajib dilaksanakan oleh semua muslim. Untuk memudahkan dalam melakukan aktivitasnya, zaman sekarang bisa dilakukan secara online, akan tetapi dalam penggunaanya harus memerlukan preferensi yang sesuai dengan hukum islam. Dalam kajian ini menggunakan metode Istinbath al-Ahkam al-Ijtima’iyah (Penelitian Sosiologis) dan metode Ushul Fiqh (Penelitian Teks). Metode penelitian sosiologis digunakan untuk menganalisis hukum Islam dari segi sosial dan budaya masa kini seperti adanya pembayaran zakat fitrah secara onlinedengan menggunakan aplikasi tertentu. Sedangkan metode penelitian teks digunakan untuk menganalisis teks atau bahan kajian mengenai zakat fitrah dalam hukum Islam dengan melibatkan mazhab atau aliran tertentu. Sehingga dengan menggunakan kedua metode penelitian tersebut diharapkan dapat menghasilkan tulisan yang relevan dan edukatif bagi masyarakat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.