PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK KEWAJIBAN PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH MELALUI ONLINE

Main Article Content

Zulfa Rusyda Fadiyah
Salma Amalia Amanda
Nurul Hidayah
Intan Nailul Muna
Nur Rofiq

Abstract

Salah satu rukun islam yang wajib kita jalankan adalah zakat, yang terdiri dari dua macam yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim tanpa terkecuali.Di Indonesia sendiri tata cara pengelolaan zakat diatur dalam Undang Undang No 23 tahun 2011 yang berisi mengenai kegiatan perencanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sesuai perkembangan zaman yang semakin bertambahnya inovasi dan teknologi, dalam melakukan aktivitas pembayaran dan pengelolaan zakat khususnya zakat fitrah yang mana memiliki hukum untuk wajib dilaksanakan oleh semua muslim. Untuk memudahkan dalam melakukan aktivitasnya, zaman sekarang bisa dilakukan secara online, akan tetapi dalam penggunaanya harus memerlukan preferensi yang sesuai dengan hukum islam. Dalam kajian ini menggunakan metode Istinbath al-Ahkam al-Ijtima’iyah (Penelitian Sosiologis) dan metode Ushul Fiqh (Penelitian Teks). Metode penelitian sosiologis digunakan untuk menganalisis hukum Islam dari segi sosial dan budaya masa kini seperti adanya pembayaran zakat fitrah secara onlinedengan menggunakan aplikasi tertentu. Sedangkan metode penelitian teks digunakan untuk menganalisis teks atau bahan kajian mengenai zakat fitrah dalam hukum Islam dengan melibatkan mazhab atau aliran tertentu. Sehingga dengan menggunakan kedua metode penelitian tersebut diharapkan dapat menghasilkan tulisan yang relevan dan edukatif bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Zulfa Rusyda Fadiyah, Universitas Tidar

Jurusan Hukum  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Salma Amalia Amanda, Universitas Tidar

Jurusan Hukum  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Nurul Hidayah, Universitas Tidar

Jurusan Hukum  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Intan Nailul Muna, Universitas Tidar

Jurusan Hukum  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Nur Rofiq, Universitas Tidar

Jurusan Hukum  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar