KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HADITS RIWAYAT ABU DAWUD DAN PASAL 5 UU NOMOR 23 TAHUN 2004

Main Article Content

Intan Nuraeni
Tajul Arifin

Abstract

Kekerasan rumah tangga merupakan masalah serius yang terjadi di masyarakat. Untuk memahami fenomena ini, penelitian menggabungkan perspektif agama dan hukum dalam menangani kekerasan rumah tangga. Penelitian ini berfokus pada hadits riwayat Abu Daud dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan rumah tangga sebagai sumber referensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan agama dan hukum terkait kekerasan rumah tangga serta membandingkan perspektif keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang mengacu pada hasil penelitian terdahulu seperti jurnal, artikeldan buku yang dapat diakses secara online. Hasil analisis menunjukkan bahwa perspektif agama dan hukum memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani kekerasan rumah tangga. Dalam hadits riwayat Abu Daud, kekerasan dalam rumah tangga dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang tidak Islami. Sementara itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan pengertian dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan rumah tangga. Meskipun perspektif agama dan hukum memiliki perbedaan pendekatan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi korban kekerasan rumah tangga dan mencegah terjadinya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, agama, dan lembaga hukum untuk bekerja sama dalam menangani masalah kekerasan tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman dan penanganan kekerasan rumah tangga dengan memadukan perspektif agama dan hukum.encerminkan isi dari naskah/paper yang ditulis. Judul memuat gagasan utama, lalu diikuti penjelasan lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles