KONDISI SOSIAL DAN HUKUM MASYARAKAT ARAB PRA-ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas kondisi sosial dan sistem hukum masyarakat Arab sebelum masuknya Islam, yang dikenal dengan istilah zaman jahiliyah. Masyarakat Arab pra-Islam hidup dalam sistem sosial yang sangat dipengaruhi oleh adat istiadat dan kepercayaan pra-Islam. Dengan latar belakang kehidupan yang keras di gurun, sistem nomaden, dan keragaman suku, masyarakat ini sering terlibat dalam persaingan dan peperangan untuk mempertahankan kehormatan dan wilayah. Perempuan dipandang rendah, sering dianggap sebagai harta milik yang harus disembunyikan, sementara perbudakan merajalela sebagai hasil perang, hutang, atau hukuman. Hukum adat dan musyawarah antarsuku menjadi landasan sistem hukum yang berlaku, dengan konsep hukum darah dan qisas sebagai upaya menjaga ketertiban. Meskipun disebut zaman Jahiliyah, masyarakat Arab Pra-Islam memiliki kebudayaan dan kecerdasan tinggi, terbukti dari berkembangnya sastra. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis literatur untuk mengkaji kebobrokan moral dan kerusakan sistem hukum yang ada pada masa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun banyak perilaku buruk mendominasi, kebudayaan dan perdagangan tetap berkembang dan beberapa unsur kebudayaan bahkan membantu penyebaran Islam. Penelitian ini penting untuk memahami kondisi sosial dan hukum masyarakat Arab pra-Islam agar nilai-nilai negatifnya tidak diterapkan kembali di masa kini.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.