PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KASUS SENGKETA WAKAF

Main Article Content

Irvanda Rizqi Maulana P
Gita Jemima Ardhana
Arum Nurul Layalia Mufaidah
Melati Lintang Kirana
Nur Rofiq

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebagai bentuk dari pemenuhan dari tugas PJBL hukum islam yang dimana berisi tentang penyelesaian sengketa wakaf serta keikutsertaan pengadilan dalam menyelenggarakan sengketa wakaf. Wakaf merupakan menghalangi atau menahan harta benda atau pun kuasa yang digunakan untuk kebajikan demi ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, hal ini tak luput dari adanya keikusertaan dalam sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan wakaf tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai tindakan baik secara preventif maupun secara represif. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara preventif dapat dilakukan dengan musyawarah, arbitrase, mediasi. Akan tetapi, jika sengketa yanh terjadi tidak dapat dilakukan secara baik-baik antara kedua belah pihak maka hal ini bisa dilakukan dengan cara terakhir yaitu dengan diadili lewat pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Irvanda Rizqi Maulana P, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Gita Jemima Ardhana, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Arum Nurul Layalia Mufaidah, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Melati Lintang Kirana, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Nur Rofiq, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar