PEMBAGIAN WARIS PADA NON MUSLIM DITINJAU DARI HR. BUKHORI DAN MUSLIM SERTA KHI
Main Article Content
Abstract
Pembagian waris bagi non-Muslim merupakan isu yang kompleks dalam konteks hukum Islam. Artikel ini menelaah perspektif hukum Islam tentang pembagian waris bagi non-Muslim dengan merujuk pada hadis dalam kitab Shahih Bukhari Muslim serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembahasan meliputi aspek teologis, hukum perdata, dan implikasi sosial dari perspektif hukum Islam terkait dengan pembagian waris bagi non-Muslim. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah non-Muslim boleh menerima waris dari Muslim, dengan beberapa aliran mengizinkannya dalam batasan-batasan tertentu, sementara yang lain menolaknya secara tegas. Kompilasi Hukum Islam menjadi panduan utama dalam menyusun regulasi terkait hal ini di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dalam konteks masyarakat multikultural, penting untuk memperhatikan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian waris, sambil mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Studi ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang implikasi hukum Islam terhadap non-Muslim dalam konteks pembagian harta warisan. Ketika memahami teks hukum dalam bentuk ayat Al-Qur’an, maka asbab al-nuzul (sebab turun) ayat itu harus dipertimbangkan dengan baik dan jika teks hukum itu berbentuk Hadits, maka menurut Tajul Arifin aspek-aspek yang terkait dengan riwayah dan dirayah-nya harus dipertimbangkan dan dianalisis secara cermat. Dalam melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan sebagaimana dikehendaki oleh Syara’ dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan apapun sepanjang mengaplikasikan epistemologi yang dibenarkan oleh jumhur ulama karena menurut Tajul Arifin keabsahan metode yang digunakan akan mempengaruhi natijah (simpulan) yang dihasilkan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.