WALI NIKAH DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN KHI (KOMPLIKASI HUKUM ISLAM)

Main Article Content

Muslim
Afifah Rahmah
Murni Aisah
Muhammad Habib Maulana

Abstract

Tulisan ini membahas wali nikah dalam tinjaun imam Hanafi dan kmplikasi hukum islam.Sebagaimana di yang kita ketahuai bahwasahnya wali nikah merupakan persoalan pernikahan yang tak dapat di pisahkan karna merupakan syarat dilegalkan nya pernikahan menurut agama islam.wanita yamg menikah harus menggunakan wali?mayoritas ulama mewajibkannya.tetapi Bagaimana menurut pandangan Imam Hanafi dan KHI?imam Hanafi mempunyai pandangan tersindir terhadap wali nikah,bagi imam Abyu Hanafiah menganggap status wali nikah dalam suatu pernikahan merupakan sunnah,bukanlah fardlu dan tidak membatalkan pernikahan,namun wali wali mempunyai kedudukan untuk menyetujui pernikahan tersebut atau tidaknya.Dan Perempuan dalam pernikahan bisa menjadi wali daalam suatu akadnikah,selain itu Wanita yang dewasa dewasa al-ahliyyah bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa hnaruss adanya wali.Dan bagaimana komplikasi hukum islam memandang wali nikah sebagai syarat dari pernikahan.Tulisan ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan(library research),yang bersifat deskriptif analisi.teknik pengumpulan datanya dengn mencari dan mengumpulkan kitab-kitab dan buku-buku serta jurnal atau blog.hasil penyusunan sebagai berikut,wali nikah menurut pandangan Imam Abu Hanafi.wali nikah bukanlah suatu fardlu dalam pernikahan,menurut hanafiah wali dalam perkawinan hukumnya sunnah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles