ANALISIS HUKUM TENTANG PROSES KHULU DALAM HUKUM ISLAM

Main Article Content

Muslim Muslim
Rozalita
Siti Rahadatul Aisyi Putri
Muhammad Nur Syafaat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap proses kuluk dalam konteks hukum Islam.  Kuluk adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik perceraian yang dilakukan oleh istri dalam hukum Islam, dimana istri mengajukan permohonan kepada suami untuk menceraikan dirinya. Penelitian ini akan membahas proses khulu dalam hukum islam, antara lain hukum Islam yang mengatur perceraian, hak dan perlindungan perempuan dalam proses kuluk. Hasil analisis dari pengolahan data penelitian diketahui bahwa proses khulu dalam hukum Islam mempunyai landasan hukum yang kuat, Namun juga memunculkan beberapa permasalahan yang perlu diperhatian, seperti hak- hak perempuan , hak asuh anak, dan hak waris. Dalam beberapa kasus, praktik kuluk dapat menyebabkan keretakan hubungan rumah tangga,  konflik sosial, dan dampak negatif terhadap kesejahteraan anak. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan kasus perceraian, yaitu dengan melibatkan konsultasi dengan pengacara, pengajuan gugat cerai, proses mediasi, persidangan, keputusan pengadilan, pemberkasan dan eksekusi putusan . Penelitian ini juga dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dalam hal penanganan perkara perceraian dalam konteks hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles