PENYELESAIAN KASUS KEWARISAN BERTINGKAT DENGAN MENGGUNAKAN METODE MUNASAKHAT (STUDI KASUS DI BALIKPAPAN SELATAN)
Main Article Content
Abstract
Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan hak para ahli waris, Islam telah mengatur pembagian orang-orang yang berhak menjadi ahli waris beserta harta warisannya. Pada dasarnya akan lebih mudah jika harta warisan segera dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, karena harta warisan bersifat tertunda dan tidak segera dibagikan hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, ditambah lagi jangka waktunya yang lama dapat menimbulkan polemik dalam pembagiannya. Maka dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, solusinya diberikan dengan pembagian warisan dengan sistem munasakhah yaitu pewarisan bertingkat. Bahwa ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan, dapat mengalihkan harta warisannya kepada ahli waris yang baru.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.