PENYELESAIAN KASUS KEWARISAN BERTINGKAT DENGAN MENGGUNAKAN METODE MUNASAKHAT (STUDI KASUS DI BALIKPAPAN SELATAN)

Main Article Content

Nadlif Mustaqim

Abstract

Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan hak para ahli waris, Islam telah mengatur pembagian orang-orang yang berhak menjadi ahli waris beserta harta warisannya. Pada dasarnya akan lebih mudah jika harta warisan segera dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, karena harta warisan bersifat tertunda dan tidak segera dibagikan hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, ditambah lagi jangka waktunya yang lama dapat menimbulkan polemik dalam pembagiannya. Maka dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, solusinya diberikan dengan pembagian warisan dengan sistem munasakhah yaitu pewarisan bertingkat. Bahwa ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan, dapat mengalihkan harta warisannya kepada ahli waris yang baru.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Nadlif Mustaqim, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia