RELEVANSI HR AL-TIRMIDZI N. 1454 DAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022

Main Article Content

Sheva Al-Hambra
Tajul Arifin

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak setiap warga negara untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. hal ini dijamin secara konstitusional. Salah satu jenis kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia adalah kekerasan seksual. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan serta meresahkan orang lain.  Pelecehan seksual, pemerkosaan dan penyerangan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual. Perbuatan pemerkosaan tidak hanya terjadi saat ini, namun juga terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Sunan Al-Tirmidzi. Selain itu, tindak pidana pemerkosaan juga diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pendekatan untuk mencari relevansi antara pandangan Islam dengan hukum positif yang ada mengenai pemerkosaan, peneliti menggunakan pendekatan normatif dan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder.


Penelitian ini akan membahas tentang perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual sudah ada namun belum mampu memberikan perlindungan hukum secara komprehensif karena

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles