ANALISIS PELARANGAN BUNGA DALAM PERBANKAN SYARI’AH: PERSPEKTIF UU NO. 21/2008 DAN HADITS MUSLIM

Main Article Content

Raisa Agnia
Tajul Arifin

Abstract

Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, Perbankan Syari’ah telah berkembang pesat. Meskipun lembaga keuangan berbasis syariah memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya umat Islam dan pihak-pihak yang tidak setuju dengan konsep bunga bank. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsep perbankan syariah dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan Perspektif Syariah Apakah Praktek Perbankan Syariah Memasukkan Riba seperti disebutkan dalam Hadits Riwayat Muslim. Penelitian kualitatif ini dilakukan oleh penulis menggunakan pendekatan deskriptif. Untuk memahami dan menggali perspektif hukum terkait pelarangan bunga dalam Perbankan Syari’ah, penulis menganalisis dokumen dan literatur Hadits Muslim. didapatkan bahwa (1) Implementasi UU No. 21 Tahun 2008 secara tegas melarang praktik bunga dalam Perbankan Syari’ah, sejalan dengan hukum Islam yang mengharamkan riba ; (2) Menurut pandangan umat Islam mengenai larangan bunga, Rasulullah SAW melaknat empat golongan yang terlibat dalam transaksi riba ; (3) Perbankan Syari’ah menggunakan mekanisme bagi hasil yang diawali dengan akad, Hak dan kewajiban setiap orang ditentukan berdasarkan prinsip syariah, seperti akad mudharabah atau musyarakah. (4) Untuk menguntungkan baik bank maupun nasabah, risiko kerugian dibagi antara bank dan nasabah, sehingga mengurangi risiko kerugian hanya ditanggung oleh satu pihak. Hal ini menciptakan transaksi yang adil dan sehat berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles