WANPRESTASI JUAL BELI ONLINE MENURUT PASAL 1243 KUHPERDATA DAN HADITS ABU DAWUD DAN AL HAKIM
Main Article Content
Abstract
Di era digital, aksesibilitas menjadi lebih mudah melalui internet, memungkinkan perdagangan online berkembang pesat. E-commerce, sebagai wujud perdagangan elektronik, telah memperluas sistem perdagangan global. Namun, wanprestasi dalam transaksi jual beli masih merupakan masalah. Wanprestasi terjadi saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang sah, termasuk dalam hal pengiriman barang cacat atau pembayaran yang terlambat. Tulisan ini menganalisis konsep wanprestasi dari perspektif hukum positif, termasuk undang-undang dan perspektif Islam. Pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami implikasi hukum dan moral, dengan data primer dari Al-Qur'an dan hadits serta literatur hukum Islam. Studi kasus dianalisis untuk memahami wanprestasi jual beli secara praktis. Hukum Islam, dengan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kontrak tidak didukung oleh Allah. Dalam konteks e-commerce, penting bagi kedua belah pihak untuk mematuhi syarat kontrak. Wanprestasi dapat mengakibatkan pembatalan kontrak, khususnya jika dilakukan oleh pihak yang tidak waras. Pasal 1243 mengatur bahwa perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak waras dapat dibatalkan untuk melindungi pihak yang terkena dampak negatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.