PERKAWINAN BEDA AGAMA: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Article Content

Fahmi Nuraziz Awaludin
Tajul Arifin

Abstract

Perkawinan beda agama dalam hukum Islam kompleks. Al-Qur''an melarang pernikahan Muslim dengan musyrik, tetapi memperbolehkan dengan ahlulkitab. Ketidaksepakatan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan ahlulkitab. Secara umum, larangan pernikahan antara wanita Muslim dengan pria non-Muslim telah disepakati ulama karena khawatir gangguan dalam rumah tangga. Hukum positif Indonesia juga cenderung membatasi perkawinan beda agama, mengutamakan identitas keagamaan dan keselarasan spiritual. Penelitian ini merupakan studi literatur, yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber seperti buku, tesis, jurnal, dan artikel yang relevan dengan topik yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang menghimpun data dan kemudian menyimpulkan hasilnya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yang menurut Baghdham dan Taylor, merupakan prosedur yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk tulisan atau lisan dari subjek yang diteliti.Diskusi tentang perkawinan lintas agama, khususnya dalam hukum Islam, menyoroti pernikahan pria Muslim dengan wanita musyrik, ahlulkitab, dan larangan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Islam melarang pernikahan dengan musyrik, memperbolehkan dengan ahlulkitab dengan syarat, dan melarang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Larangan ini untuk menjaga keyakinan agama dan konsistensi hukum negara.Kesimpulannya, dalam diskusi tentang perkawinan lintas agama, terdapat ketegasan hukum Islam dan hukum positif dalam melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan agama, keutuhan keyakinan, serta untuk mencegah potensi kemurtadan. Oleh karena itu, dalam praktiknya, perkawinan lintas agama tidak diperbolehkan dalam masyarakat Muslim.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Fahmi Nuraziz Awaludin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Tajul Arifin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia