PERUNDUNGAN TERHADAP SANTRI DALAM PERSPEKTIF PASAL 76C UU 35/2014 DAN HADIS RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM
Main Article Content
Abstract
Perundungan terhadap santri merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dalam lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perundungan terhadap santri dalam perspektif Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Melalui kajian literatur, artikel ini menguraikan konsep perundungan, sanksi yang berlaku, serta upaya penanganan dan pencegahannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa perundungan terhadap santri merupakan pelanggaran hak anak yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU 35/2014, dan juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk menjaga martabat sesama muslim. Rekomendasi termasuk penguatan implementasi, pelatihan bagi pengasuh dan guru, serta pengembangan program pendidikan untuk meminimalisir perundungan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan aman bagi santri. Diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai isu perundungan terhadap santri dan memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih baik, terutama di lingkungan pesantren.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.