BAGAIMANA KODRAT DAN PERAN PEREMPUAN? (STUDI ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HADIS)
Main Article Content
Abstract
Islam sebagai agama wahyu mengimani Hadis sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Sebagai dasar hukum hadis mampu menjawab berbagai persoalan-persoalan baik mengenai kemanusiaan, politik, ekonomi, keilmuan, ideologi, budaya dll. Hal ini menunjukkan bahwa hadis dapat merespon perkembangan zaman. Salah satu permasalahan yang masih eksis dan menjadi perdebatan adalah isu-isu mengenai perempuan. Eksistensi perempuan seakan-akan tiada habis menjadi persoalan dalam masyarakat di tambah zaman teknologi sekarang informasi berkembang bebas dan dipahami secara liar. Salah satunya pengertian kodrat perempuan yang dipahami tidak sesuai dengan porsinya sehingga menempatkan perempuan pada posisi yang menyudutkannya. Peranannya seakan tidak memiliki tempat dan ruang. Penelitian ini mengkaji kembali ḥadīṡ- ḥadīṡ yang berkaitan dengan kodrat dan peran perempuan dan mengutamakan dari Kitāb Ṣaḥīḥ al-Bukharī dan Ṣaḥīḥ al-Muslim serta kitāb-kitāb syarah hadis sebagai penjelas dan penguat penelitian ini. Penelitian ini juga bertujuan membantah paham yang mengatakan bahwa hadis termasuk nash yang menyudutkan perempuan. Kajian penelitian ini menggunakan metode analisis ḥadīṡ atau maʽān al-ḥadīṡ yaitu memahami ḥadīṡ dengan dua mata pisau yaitu secara tekstual dan kontekstual secara bersamaan, tujuannya agar tidak terjadi kepincangan dalam pemahaman. Sehingga persoalan tentang isi-isu perempuan mendapatkan jawaban dan pemahaman yang baik. Dan hasil kajian dalam penelitian ini ialah kodrat atau peran domestik seorang perempuan adalah melayani suami, mengurus rumah, mengasuh anak, dan membesarkan anak untuk menjadi generasi penerus yang baik. Adapun Peran domestik dan peran publik seorang wanita tidak bisa lepas dari tanggung jawab seorang suami sebagai kepala rumah tangga kerena sang suamilah yang memberikan dan memenuhi nafkah baik pada istri dan anak-anaknya.Oleh karena itu kesalehan wanita bertaut erat dengan kewajiban-kewajiban yang khusus dibebankan kepada kaum perempuan. Dan kewajiban-kewajiban yang paling berhasil mengantarkan wanita pada kesalehan adalah Keridaan Allah Swt.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
`Itr, Nur ad-Din. 2017. Manhaj an-Naqd Fii `Ulum al-Hadis, terj. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
al-Bārik, Ḥayā binti Mubārak. 2010. Mauṣū‘ah al-Mar‘ah al-Muslimah, terj. Amir Hamzah Fachrudin. Bekasi: PT. Darul Falah
Al-Mugīrah, Abū ‘Abdillah Muḥammad bin Ismā‘il ibn Ibrāhim bin. 1422. Ṣaḥiḥ al-Bukhārī, Taḥqiq Jamā‘ah min al-‘Ulamā’. Beirut: Dār Ṭūq an-Najah
An-Naisabūrī, Abū al-Ḥusain Muslim ibn al-Hajjāj al-Qusyairī. 1955. Ṣaḥiḥ Muslim, Taḥqiq Fū’ad ‘Abdu al-Bāqī. Beirut: Dār Ihya’ at-Tūraṡ al-‘Arabī
An-Najjar, Zaghlul. 2008. Pembuktiaan Sains Dalam Sunah, Terj. M. Lukman (STB Sabda). Jakarta, Bumi Aksara
An-Nawāwī, Syaikh Muḥammad bin ‘Umar. 2000. Syarh al-‘Uqūdu al-Jaini, ter. Afif Busthomi, Masyhuri Ihkwan. Jakarta: Pustaka Amani
Asman. 2020. Hak Dan Kewajiban Perempuan Dalam Perspektif Syari'at Islam, Borneo: Journal of Islamic Studies, 3, No. 2
Darmalaksana, Wahyudin. 2020. Metode Penelitian Kualitatif dan Studi Pustaka Lapangan. Bandung: Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Jati
Hamka. 2014. Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan. Jakarta, Gema Insani.
Khamenei, S.M. 2004. Human Rights: A Comparative Studi of Woman’s Human Rights in Islam and the Universal Decleration of Human Rights, Terj. Quito R. Motinggo. Jakarta: Al-Huda
Khatib, Muhammad ‘Ajaj. 2013. Ushul al-Hadis, terj. M. Qodirun Nur. Ahmad Musyfiq, Jakarta, Gaya Media Pratama.
Kodir, Faqihuddin Abdul. 2004. Bangga Jadi Perempuan: Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kusmana. 2020. Kodrat Perempuan Dan al-Qur`an Dalam Konteks Indonesia Modern: Isyarat Dan Persepsi, Musawa, 19, No. 1
Lubis, Dahlia. 2015. Peran Muslimah Dalam Penyelesaian Konflik, Teosofi, 5, No. 2
Muhtador, Moh. 2016. Sejarah Perkembangan Metode Dan Pendekatan Syarah Hadis, Riwayah: Jurnal Studi Hadis, 2, no. 2.
Sarbini, M. 2022. Hak-Hak Wanita Dalam Fiqh Islam, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam”, 10, No. 01
Sukri, Sri Suhandjati. 2005. Perempuan Menggugat: Kasus Dalam al-Qur`an dan Realitas Masa Kini. Semarang: Pustaka Adanan
Syaikh, Badawi Maḥmud. 2006. Riyāḍ aṣ-Ṣālihāt, Ter. Yodi Indrayadi. Jakarta: Qisthi Press
Syam, Nur Fadhilah. 2021. Aplikasi Metode Pemahaman Tekstual Dan Kontekstual Dalam Hadis Terkait Gender. Al-Mu’tabar: Jurnal Ilmu Hadis, 1, No. 2
Syuqqah, ‘Abd al-Ḥālim Abū. 1997. Taḥrīr al-Mar`ah fī ‘Aṣrīr ar-Risālah, Terj. Chairul Halim. Jakarta: Gema Insani Press
Wahid, Ramli Abdul. 2010. Sejarah Pengkajian Hadis Di Indonesia. Medan: IAIN Press