SEDEKAH DALAM AL-QUR’AN (PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI DALAM TAFSIR AL-MUNIR DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP TREN IKOY-IKOY PADA MEDIA SOSIAL)

Main Article Content

Marhamah Annazah Tambunan Marhamah Annazah Tambunan
Ahmad Zuhri
Nurliana Damanik

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik Ikoy-Ikoy, sebuah tren di media sosial yang  melalui lensa sedekah sebagaimana ditafsirkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir. Diprakarsai oleh influencer Indonesia yakni Arief Muhammad.  Ikoy-Ikoy melibatkan pemberian hadiah secara acak kepada para pengikutnya di Instagram, mulai dari uang hingga barang-barang kebutuhan pokok. Meskipun dimaksudkan untuk menyebarkan kegembiraan, praktik ini menimbulkan pro dan kontra serta konflik antara pemberi dan penerima. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif, khususnya penelitian kepustakaan, Dalam Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili menggaris bawahi bahwa pentingnya menargetkan sedekah kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan mempertahankan sikap rendah hati dalam memberi. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Ikoy-Ikoy bertujuan untuk menciptakan dampak sosial yang positif, hal tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip sedekah dalam Al-Qur’an. Sifat acak dari distribusi hadiah di Ikoy-Ikoy kontras dengan arahan Al-Qur’an untuk memberikan sedekah secara metodis kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Agar sedekah menjadi efektif, sedekah harus didistribusikan secara sistematis kepada penerima yang berhak, baik secara langsung maupun melalui organisasi yang dapat dipercaya, untuk memastikan bahwa sedekah dapat memenuhi tujuan utamanya yaitu mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Arief Muhammad, (2022) “Instagram”, https://www.Instagram.com/ arief muhammad/.https://wwwinstagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3OTLyMDA4MzU5NzY5MDIw?story_media-id=2629322127045963083-4478668&utm-medium=copy-link diakses pada Tanggal Pukul 21.12 WIB

Azizah, (2022) N. S. Respon Al-Qur’an Terhadap Fenomena Ikoy-Ikoy Di Instagram Studi Komparatif Kitab Tafsir Al-Mishbah dan Kitab Al-Qur’an dan Tafsirnya Kementrian Agama RI.

Baihaki, (2017) "Studi Kitab Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Al-Zuhaili Dan Contoh Penafsirannya Tentang Pernikahan Beda Agama." Analisis: Jurnal Studi Keislaman.

Candra Himawan dan Neti Suriana, (2013) Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah, Yogyakarta: Galang press Publisher.

Hermansyah, (2015) Studi Analisis Terhadap Tafsir Al-Munir Karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Jurnal Al-Hikmah, 8, no.1.

Ramsi, Moch. (2018) Ikhlas Dalam AlQur’an: Studi Tafsir Tematik. Diss. Universitas Islam Negeri" SMH" Banten.

Sugiyono, (2012) Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta

Abdurrahman, (2010) Kedahsyatan Bersedekah, Yogyakarta : Pustaka Rama.

Ahmad Senja Arifin, (2020) “Tinjuan Hukum Islam Terhadap Profesi Pengemis (Studi kasus Di Kota Serang)”, Skripsi Serjana, Fakultas Syri’ah, Universitas Negeri Islam Sultan Maulana Hasanuddin, Banten.

Ardi, Rahkman. (2018) "Pemburu Like” Efek Narsisme Dan Kebutuhan Rekognisi Pada Pengguna Instagram." Jurnal Ecopsy 5, no 3.

Dapertemen Agama Republik Indonesia, (2010) Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Jabal.

Didin Hafidhuddin, (2004) Panduan Praktik Tentang zakat, Infak dan sedekah, cet IV, Jakarta; Gema Insani press.

Endis Citra, Dkk.(2020) “Media, Dan Perkembangan Budaya”, Malang: Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang. Bekerja Sama Dengan, Intrans Publishing Group.

Farah Nabila, “4 Artis Tolak ajakan Ikoy-Ikoyan, Ogah Ajarkan Mental Peminta-minta”, suara.com, https://www.suara.com/entertainment/2021/08/03 /185150/4-artis-tolak-tren-ikoy-ikoyan-ogah-ajarkan-mental-peminta-minta,

Firdaus, H. (2017) Sedekah dalam Persfektif Al-Quran (Suatu Tinjauan Tafsir Maudhu’i). Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 3.

Hasbi Ash Shiddieqy, (2000) Tafsir Al Qur’an Al Majid An Nur, jilid I, Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Khasanah, L. (2022) Pengaruh technology acceptance model (tam) dan lingkungan sosial terhadap keputusan berzakat, infaq, sedekah secara online pada masyarakat provinsi banten, Thesis, fakultas ekonomi dan bisnis uin jakarta.

Lexy J Moelong, (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Lu’lu’ Mawaddah, (2013) The Power of sedekah, Yogyakarta : Buku Pintar.

Mardiah, A. (2022) Fenomena Flexing: Pamer di Media Sosial dalam Persfektif Etika Islam. In Proceeding International Conference on Tradition and Religious Studies, Oktober, Vol 1

Masduki, U, Sujatna, Y, Istimal, I. (2020) Konsep Sedekah Bergulir Untuk Pemberdayaan Masyarakat Duafa, In Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat.

Muhammad Bagir Al-Habsyi, (2002) Fiqih Praktis menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan Media Utama (MMU).

Mulawarman, Aldila Dyas Nurfitri, (2017) Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan, jurnal Buletin Psikologi.

Murobbi, M. N, Usman, H. (2021) Pengaruh zakat, infak sedekah, dan inflasi terhadap kemiskinan di Indonesia, Jesya, Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah.

Nariswari, S. L. Tren Ikoy-Ikoyan Ajarkan Masyarakat Miliki Mental Mengemis?, compass.com https://lifestyle.kompas.com/read/2021/08/05/131423420/tren-ikoy-ikoyan-ajarkan-masyarakat-miliki-mental-mengemis

Nasution, A, Nasution, Y. S. J. (2024), Peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Dalam Pemberdayaan Mualaf Kota Medan. Economic and Business Management International Journal (EABMIJ).

Natalina Nilamsari, (2014) ”memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif”, Jurnal Ilmiah Komunikasi XIII, no 2, Juni.

Nursalimah, S, Senjiati, I. H. (2021) Analisis prioritas faktor-faktor yang mempengaruhi minat muzakki dalam berzakat, infaq dan sedekah di masa pandemik COVID-19. Jurnal Riset Ekonomi Syariah.

Puandina, A. B, Aryani, S. A. (2023) Konseling Lintas Agama Dan Budaya Dalam Fenomena Hijrah Dan Perilaku Beragama Milenial Di Media Sosial (Kajian Pada Fenomena Pamer Kebaikan di Media Sosial). Jurnal Mahasiswa BK An-Nur: Berbeda, Bermakna, Mulia.

Qomarria Rosatantin “Ikoy-Ikoyan jadi Tren, ini efeknya menurut Psikolog” Repubik Online, https://m.republika.co.id/amp/qxq1k5425,

Ramli Abdul Wahid, (2015) http://ramlliaw.wordpress.com.syekh-wahbah-az-zuhaili-ulama-fikih-kontemporer/.html. Diakses 10 Oktober.

Reza Pahlevi Dalimunthe, (2010) 100 Kesalahan Dalam Sedekah, Jakarta: Qultum Media: Juni.

Rohman, T. (2016) Konsep Sedekah Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 271 Menurut Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili, Doctoral dissertation, STAIN kudus.

Wahbah Az Zuhaili, (1996) Al Fiqhu Al Islam wa Adilatuhu Juz II, Damaskus: Dar Al Fikr.

Wibowo, H. S. (2023) Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan Dalam Memberi. Tiram Media, 2023, hlm 6

Wulansari, S. D, Setiawan, A. H. (2023), Analisis peranan dana zakat produktif terhadap perkembangan usaha mikro mustahik (penerima zakat), (studi kasus rumah zakat kota semarang), Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

Zainuddin Hamidy, (1992), Terjemah Hadits Shahih al-Bukhari, juz II, hadis no 1427, Jakartra Widjaya.