KONSEP KELUARGA HARMONIS (Perbandingan Buya Hamka dan Wahbah Al- Zuhayli dalam Qs. Ar-Rum 21)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Dalam prespektif Tafsir al- Azhar dan al- Munir konsep keluarga harmonis , dengan fokus pada Surat Ar-Rum ayat 21. Dalam Tafsir Al-Azhar, konsep keluarga harmonis dijabarkan sebagai ketentraman dan ketenangan rumah tangga terdapat dalam sebuah ikatan pernikahan dalam rumah tangga, serta menghasilkan keturunan dengan melakukan hubungan seksual . Sementara itu, dalam Tafsir Al-Munir, konsep keluarga harmonis didefinisikan dengan suami istri berdasarkan cinta dan sayang akan menimbukan ketenraman dan kedamaian, serta penuhi hak dan kewajiban antara keduanya. Penelitian kualitatif dan analisis data yang digunakan pada metode ini dari kitab Tafsir Al-Azhar dan Al-Munir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsir Al-Azhar lebih fokus pada aspek dalam rumah tangga menuju ketenangan dan ketentraman, sedangkan Tafsir Al-Munir lebih menekankan pada aspek cinta dan kasih sayang suami istri.Dalam penelitian ini, beberapa postulat dijabarkan untuk membangun idealitas keluarga harmonis, seperti membangun prinsip berpasangan dan berkesalingan, menjaga diri panasnya kobaran neraka, agar menjadi keluarga yang bahagia dunia akhirat dengan meminta ridha dari Allah SWT. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Tafsir Al-Azhar dan Al-Munir memiliki persamaan dalam menjelaskan konsep keluarga harmonis, tetapi memiliki perbedaan dalam fokus dan penekanan pada beberapa aspek.
Keyword: Al-Qur’an, Tafsir al-Azhar, Tafsir Al- Munir.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Juariyah, Hadits Tarbawi, (Yogyakarta: TERAS, 2010), h. 130.
Fuad Kauma dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi suami ( Yogyakarta : Mitra Usaha : 1997), h. vii
Hamka, Tafsir al-Azhar, jilid 7, Singapura : Pustaka Nasional PTE LTD , 2001, hal. 5501. Hamka, Tafsir al- Azhar, jilid 7, hal. 5502.
Hamka, Tafsir al-azhar, jilid 7, hal. 5503.
Hamka, Tafsir al-azhar, jilid 7, hal.5504.
Hamka, Tafsir al-Azhar, Jilid 7, hal. 5505.
Wahbah al-Zuhaylî, al-Tafsîr al-Munîr…, jilid XI, juz 21-22, h. 75
Muhammad Dlori, Dicintai Suami (Istri) Sampai Mati, Yogyakarta: Katahati. 2005, hal. 34-35
Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 7, Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD , 2001, hal. 5501.
Fuad Kauma dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami, Yogyakarta: Mitra Usaha, 1997, hal. 7.
Az-Zamakhsyarî, al-Kasysyâf „an Ḫaqâiq Gawâmizh at-Tanzîl, Dâr al-Kitâb al- „Arabî, 1407 H, cet. 3, hal. 474.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 7, hal. 5505.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 7, hal. 5505.
Wahbah al-Zuhaylî, al-Tafsîr al-Munîr…, jilid XI, juz 21-22, h. 75.
Nur Rofiah, Nalar Kritis Muslimah…, h. 86.
Muhammad al-Faruq, “Efektivitas SUSCATIN…”, h. 118-119.