MAKNA AT-TIJARAH MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL MISBAH
Main Article Content
Abstract
Di era yang terus berkembang ini, umat Islam dihadapkan pada berbagai permasalahan ekonomi yang semakin komplek, terutama dalam hal perniagaan yang diakibatkan karena perkembangan dan kemajuan dari ilmu pengetahuan serta teknologi yang digunakan dalam kehidupan. Perniagaan memiliki arti yang sama dengan bisnis merupakan salah satu kegiatan yang memiliki nilai ekonomis dengan tujuan mendapatkan nilai keuntungan. Kata perniagaan dalam penelitian ini disebut dengan At-Tijarah. Tujuan penelitian ini adalah memaparkan penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan At-Tijarah dan kontekstualitas tijarah dengan muamalah masa kini. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau Library Research dengan menggunakan tafsir Al-Mishbah yang merupakan tafsir Al-Qur`an lengkap 30 juz pertama dalam 30 tahun terakhir, yang ditulis oleh ahli tafsir terkemuka Indonesia, yaitu M. Quraish Shihab. Hasil penelitian bahwa Al-Qur’an menyebut istilah perniagaan dengan lafadz Tijarah (تجارة) disebutkan sebanyak 8 kali pada surah yang berbeda, diantaranya adalah Q.S.An-Nur (24):37, Q.S.At-Taubah (9):24, Q.S.Ash-Shaff (61):10-11, Q.S.An-Nisa’ (4):29, Q.S.Al-Jumu’ah (62):11, Q.S.Al-Baqarah (2):16, Q.S.Al-Baqarah (2):282, dan Q.S.Fathir (35):29. Adapun ayat-ayat yang memberikan kontekstualitas tijarah dengan muamalah masa kini diantaranya oleh melakukan usaha nontunai, mempertanggungjawabkan piutang selain uang tunai, serta mencatat dan bersaksi (melalui orang lain, sebagai alat bukti) tentang tata cara utang dan piutang berdasarkan QS. Al-Baqarah/2: 282. QS. An-Nisa/3: 29 agar orang-orang yang berbisnis menjauhi perbuatan-perbuatan sombong yang bertentangan dengan ajaran agama dan dapat rukun secara kekeluargaan dengan adanya perjanjian sebagai sarana kesepakatan (berbisnis), Mengikuti jalan perang yang ditetapkan turun oleh QS. At-Taubah/9:24 dan hindarilah mencintai perdagangan atau bisnis duniawi melebihi Allah Rasul, QS. An-Nur/24: 37 untuk mengingat dzikir, doa, dan zakat di tengah padatnya jadwal dunia, QS. Al-Jumu'ah/62:11 menganjurkan untuk tidak meninggalkan ibadah (dalam konteks shalat Jumat) karena urusan, tetapi QS. Asy-Shaf/61:10 mengajarkan untuk selalu beramal shaleh, terutama dengan beriman dan berjuang di jalan Allah sebagai bentuk jual beli dari Allah kepada manusia untuk menebus manusia dari penderitaannya. Pendapat M. Quraish Shihab terhadap jual beli dimasa kini baik melalui sistem jual beli offline ataupun jual dan beli online pada dasarnya memiliki kesamaan, dimana harus memahami rukun dan syarat sahnya suatu transaksi sehingg sah serta dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi sesuai dengan ajaran Islam.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Karim Syeikh, (2020), ‘Potret Ukhuwah Islamiyah Dalam Al-Qur’an: Upaya Merajutnya Dalam Kehidupan Umat Islam’, Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, 16.2, 176 <https://doi.org/10.22373/jim.v16i2.6567>.
Agnesillia Sangga Payung Langi, Muhammad Natsir, and Syamsul Anam,(2022) ‘Analisis Pemanfaatan Platform Media Sosial Dalam Perdagangan Pakaian Jadi Di Pertigaan Kampus Universitas’, Value Added : Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 18.1 22 <https://doi.org/10.26714/vameb.v18i1.9629>.
Ahmad Royhan Firdausy and Syamhadi, (2023) ‘Etika Distribusi Dalam Al-Qur ’ an’, ILTIZAM: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 1.1, 153–76.
Ahmad zaranggi Ar Ridho, (2022) ‘Signifikansi Pemilihan Kata Tijārah Dalam Q.S. Aṣ- Ṣaff [61]: 10-11 (Studi Analisis Hermeneutika Ma’nā- Cum-Maghzā)’, Ishlah : Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab Dan Dakwah, 4.1, 1–14.
B Satria, S Bahry, and F. Fauzi, (2021) ‘Term Tijarah Dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Tafsir Al-Munir)’, Thullab: Jurnal Riset Dan Publikasi Mahasiswa, 1.2 , 131-146.
Betti Anggraini and others, (2022), Akad Tabarru’ & Tijarah: Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah, Bengkulu: Cv. Sinar Jaya Berseri.
Biografi M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab, Kajian Al-Quran Dan Tafsir Di Indonesia: 21.
Hanifiyah Yuliatul Hijriah, ‘Spiritualitas Islam Dalam Kewirausahaan’, Tsaqafah, 12.1 (2016), 187 <https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v12i1.374>.
Kamaluddin Kamaluddin, ‘Kewirausahaan Dalam Pandangan Islam’, Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan, 1.1 (2019), 302–10 <http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/snk/article/view/3632>.
Laba Tila and Umi Arifah, ‘Kepemimpinan Dalam Bisnis Islam’, Jurnal Labatila, 3.02 (2020), 1–15 <https://doi.org/10.33507/lab.v3i02.236>.
Lukman Fauroni, (2008) ‘Tafsir Ayat-Ayat Tentang Konsumsi (Aplikasi Tafsir Ekonomi Al-Qur’an)’, Millah, 8.1, 122–44 <https://doi.org/10.20885/millah.vol8.iss1.art8>.
Nanang Sobarna and Ahmad Hasan Ridwan,(2024) ‘Makna Tijarah Dalam Tafsir Ayat Dan Hadits Ekonomi Serta Penerapannya Dalam Praktik Bisnis Islam’, Eco-Iqtishodi Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5.2, 145–58.
Nur Fiatin Hafidh, (2021) ‘Kajian Kritis Al-Ṣaifī Wa Al-Syitā’ī Dalam ‘Ulūm Al-Qur’Ān’, Nun, 7.2 , 349–409.
Rita Kumala Sari, (2021) ‘Penelitian Kepustakaan Dalam Penelitian Pengembangan Pendidikan Bahasa Indonesia’, Jurnal Borneo Humaniora, 4.2, 60–69 <https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v4i2.2249>.
Sri Sudarti, (2018) Fiqih Muamalah Kontemporer, Medan: Febi UINSU Press.