ANALISIS HAK WARIS PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR DAN PROYEKSINYA DALAM KONTEKS ADAT MATRILINEAL DI MINANGKABAU)
Main Article Content
Abstract
Hukum waris Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Muslim. Prinsip-prinsip syariat yang mengatur pembagian warisan berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11 menetapkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian perempuan. Muhammad Syahrur, pemikir kontemporer, menawarkan pendekatan pembaruan hukum waris melalui teori batas maksimal dan minimal serta metode ijtihad insya’i. Syahrur berpendapat bahwa pembagian warisan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan realitas sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks Indonesia, dualisme antara hukum Islam dan budaya lokal, seperti sistem matrilineal Minangkabau, menciptakan ketegangan yang memerlukan solusi kontekstual. Integrasi hukum Islam dengan adat lokal melalui pendekatan dialogis dapat menciptakan sistem waris yang lebih adil dan responsif. Evaluasi sistem hukum waris Islam tidak dimaksudkan untuk menghilangkan esensi syariat, tetapi untuk memastikan relevansinya dalam menjawab dinamika kehidupan modern, termasuk peran perempuan yang semakin signifikan. Dengan demikian, harmonisasi hukum waris Islam dan budaya lokal dapat menjadi instrumen keadilan yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Habi, F.N. (2022). Hukum Waris Islam & Keadilan Gender Dalam Seloko Adat Jambi Pada Hukum Pucuk Induk Undang Nan Limo. Publica Indonesia Utama, 255. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/65886
Shihab, M. Q. (2002). Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab. Al-Bayan.
Shihab, M. Q. (2016). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur'an (Vol. 2). PT. Lentera Hati.
Suma, M. A. (2013). Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks. Rajawali Pers.
Syahrur, M. (2006). Prinsip dan Dasar: Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. (S. Syamsuddin & B. Dzikri, Trans.; 2nd ed.). eLSAQ Press.
Syahrur, M. (2010). Metodologi Fiqih Islam: Nahw Ushul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami (S. Syamsuddin & B. Dzikri, Trans.; 6th ed.). eLSAQ Press.
Abidin dkk. (2024). “Analisis Perbandingan Pembagian Harta Waris berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dan KUHPerdata.” Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 116-118. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.8279
Aoslavia, C. (2021). “Perbandingan hukum waris adat Minangkabau Sumatera Barat dan hukum perdata barat”. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 61.
Deyan, R., Afrizal, Y.T., & Hamdani. (2021). “Penyelesaian Sengketa Waris (Menurut Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Islam).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), 4(3), 442. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6014
Faizah, A., dkk. (2016). “Konsep Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan (Studi Komperatif Pemikiran M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali)”. Diya al-Afkar, 4(2), 33–48.
Hidayanti, S., & Ridwan, M. (2022). “Ijtihad Kontemporer Perspektif Yusuf Al-Qardhawi: (Studi Kitab al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah)”. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(2), 98–103.
Hanani, S. (2013). Tanah ulayat dan kemiskinan perempuan. Kafa'ah: Journal of Gender Studies, 3(1), 28. https://doi.org/10.15548/jk.v3i1.67
Sholikah, M. T. (2023). A philosophical analysis of the pusaka inheritance distribution tradition in Kinali District, West Pasaman Regency. Quru’: Journal of Family Law and Culture, 1(2), 143.Ridwan, M. (2020). “Ijtihad Pada Era Kontemporer (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqih dan Maqashid al-Syariah)”. Jurnal Masohi, 1(2), 110–121.
Siadio, S. & Yenti, E. (2023). “Pengaruh Intervensi Hukum Adat Minangkabau Terhadap Prinsip Dan Praktik Hukum Islam.” Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 4(2), 211-212. http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v4i2.10139