MAKNA AR RIQAB SEBAGAI KORBAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

Main Article Content

Hendra Hendra
Said Al Farisi Tombang
Mustopa Husein

Abstract

Ar-Riqab merupakan salah satu kategori asnaf zakat yang awalnya diperuntukkan untuk membebaskan budak dalam tradisi Islam. Dalam konteks modern, makna Ar-Riqab dapat diperluas untuk mencakup korban perdagangan orang (human trafficking), suatu bentuk eksploitasi manusia yang menyerupai perbudakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi konsep Ar-Riqab dalam mendukung pembebasan, pemulihan, dan pemberdayaan korban perdagangan manusia. Melalui analisis tafsir, fiqh, dan perspektif hukum kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam upaya rehabilitasi korban serta memperbaiki kondisi sosial-ekonomi mereka. Studi ini menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam menciptakan keadilan sosial dan menangani isu perdagangan manusia secara komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Al-Qur‟an

Al-qardhawi, Yusuf . ijtihad kontemporer, (Surabaya: Risalah Gusti, 1994)

Al Yasa’ Abubakar, “Seni Penerima Zakat: Sebuah Upaya Untuk Reinterpretasi,” Media Syariah, Vol. XVI No. 1 Juni 2014.

Dahlan, A. A. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Ichtiar Baru van Hoeve.

Fajrina, A. N., Putra, F. R., & Silsilia, A. S. (2020, Juni). Optimalisasi Pengelolaan Zakat: Implementasinya dalam Perekonomian. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 4(1), 100-120.

Basri, Rusdaya. “Human Trafficking Dan Solusinya Dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 1, Januari 2012

Dr. Wahbah Al-Zuhaili, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Cet ke-5, Dar Al-Fikr, Damaskus, 2000 Fenomena Trafficking in Person di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat”, Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 4, No. 1, 2017

G Priyowidodo, “Hakikat Kemerdekaan”, MITRA INDONESIA Edisi 75 no.112 (2014)

Al Yasa’ Abubakar, “Seni Penerima Zakat: Sebuah Upaya Untuk Reinterpretasi,” Media Syariah, Vol. XVI No. 1 Juni 2014.

Dahlan, A. A. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Ichtiar Baru van Hoeve.

Fajrina, A. N., Putra, F. R., & Silsilia, A. S. (2020, Juni). Optimalisasi Pengelolaan Zakat: Implementasinya dalam Perekonomian. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 4(1), 100-120.

Nasir, S. (2015, August 25). Faktor Sosial dan Keperilakuan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS. Kebijakan AIDS Indonesia. Retrieved February 21, 2024, from https://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/knowledge-hub-hidden/1320-faktor-sosial dan-keperilakuan-dalam-penanggulangan-hiv-dan-aids

Rosli, M. R., Salamon, H., Ramlan, A. N. M., & Anas, N. (2018). Asnaf Riqab Zakat Distribution Mechanism in Today’s World. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 8(4), 1092–1102.

Rosli, dkk (2021) Potentials Zakat Distribution to Asnaf Ar-Riqab: The Women Protection Centre. Revista 11(2)

Shaltūt, M. (2004). Al-Fatāwī: dirāsah li-mushkilāt al-muslim al-muʿāṣir fī ḥayātihi al-yawmīyah wa-al-ʿāmmah. Dār al-Shurūq.

Wahid, A., Suarni, & Fitri, N. (2019). Konsep Perbudakan menurut Sayyid Quṭb dalam Tafsir Fi Zilal al-Qur’an. Tafse: Journal of Qur'anic Studies, 4.

Zulkifli bin Muhammad al-Bakri (2013). Al-Riqab: Interpretation of current applications from the perspective of Syarak. JAWHAR Management Journal, 6(2)

Zunly Nadia, “Perlindungan Kehidupan Perempuan dalam Keluarga dan Masyarakat”, Musawa, Vol. 10, No. 2, Juli 2011.