ANALISIS HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN KEHIDUPAN SOSIAL INDONESIA

Main Article Content

Adinda Namirah
Haifa Fatharani Putri D
Khairunnisa Rahma Hasani
Nadya Yusrina Fauhani
Nasywa Salsabila
Rahila Puspa Zahra
Edi Suresman

Abstract

ABSTRAK


Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia semenjak beberapa tokoh masyarakat menjadi korban dan melaporkan terkait tindakan kekerasan yang dialaminya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang merasa memiliki kekuasaan dan kekuatan kepada anggota keluarga yang lebih lemah. Umumnya korban dalam tindakan ini adalah perempuan dan anak-anak. Dalam penelitian ini penulis ingin memahami perspektif Islam dan pandangan masyarakat Indonesia terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam mengkaji hal tersebut, penulis menggunakan metode gabungan (kualitatif-kuantitatif). Pendekatan kualitatif dilakukan melalui metode deskriptif dengan mengkaji ayat-ayat al-Quran, hadist-hadist, dan hukum KUHP terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa kuesioner dengan jumlah sampel sebanyak 57 orang yang merupakan masyarakat Indonesia. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif masyarakat memandang KDRT yang terjadi di Indonesia sangat memprihatinkan, sanksi sosial yang umum diterima pelaku berupa pengasingan dari lingkungannya, sanksi sosial dipandang tidak efektif untuk menghukum pelaku, dan pelaku KDRT seharusnya diberikan hukuman pidana yang setimpal.


Kata kunci: Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum Islam, KUHP, Sanksi sosial


ABSTRACT


The phenomenon of domestic violence (KDRT) has attracted the attention of Indonesian citizens ever since several public figures became victims and reported the violence they experienced. Domestic violence is an act of violence committed by family members who have more power and authority over their family members who are considered to be weaker. The victims of this act are commonly women and children. In this research, the author wants to understand the Islamic perspective and the views of Indonesian society regarding acts of domestic violence (KDRT). In examining this, the author uses a mixed method (qualitative-quantitative). The qualitative approach is carried out through a descriptive method by examining verses of the Holy Quran, Hadiths, and the Indonesian Criminal Code (KUHP) related to acts of domestic violence, while the quantitative approach uses data collection techniques in the form of questionnaires with a number of samples totalling 57 Indonesian citizens. The findings of this study indicate that the community's perspective on domestic violence that occurs in Indonesia is alarming. Social punishment often involves isolating perpetrators from their neighborhoods. Social punishments are ineffective in penalizing perpetrators, and individuals who commit domestic violence should receive appropriate criminal penalties.


Keywords: Violence, Domestic, Islamic Law, Criminal Code, Social punishment

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Abdurrahman, M. & Muhidin, S. A. (2011) Panduan Praktis Memahami Penelitian (Bidang Sosial-Administrasi-Pendidikan). Bandung: CV Pustaka Setia

Apriliani, D.R., dkk. (Desember, 2021). Gender dalam Perspektif QS. An-Nisa’ Ayat 34. Jurnal Riset Agama, 1(3), 530-540. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jra

As-Sa’di, Abdurrahman, & Iqbal, M. (2016). Tafsir al-Qur’an. Darul Haq.

Aziz, A. (April, 2017). Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Komunikasi AntarPerguruan Tinggi Agama Islam, XVI(1), 159-176

Az-Zuhaili, W. (2016). Tafsir Al-Munir. Gema Insani

Bawole, G. Y. (2011). Upaya Penanganan Kasus Kdrt Berdasarkan Kitab KUHP Dan Pasca Berlakunya UU. 23 Tahun 2004.

Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336-342.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hidayat, Arif, (2013) Dialektika Fungsional Antara Hukum dan Otoritas Kekuasaan Negara, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.42, No.2.

Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2).

KDRT Makin Marak, Kualitas Keluarga Terancam Rusak. (2024, September 4). The Conversation. https://theconversation.com/kdrt-makin-marak-kualitas-keluarga-terancam-rusak-236947

Pengertian KDRT, Bentuk dan Hukumannya. (2023, August 26). Fakultas Hukum Universitas Medan Sumut. https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-kdrt-bentuk-dan-hukumannya/

Rusandi, & Muhammad Rusli. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18

Soleman, N. (2020). Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 14(2), 275-284. 10.46339

Sugiyono. 2011. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. (2024, Maret 7). Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023

Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT. (2022, Desember 21). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-sanksi-bagi-pelaku-kdrt-lt63a2bdf3ef6ac/

Samsudin & A. Lilik. (2024). Reintrepretasi Makna Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Kajian Tematik tentang Terminologi Kekerasan dalam Qur’an). MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 13(1), 72-85.

TafsirWeb. (2020). Surat An-Nisa Ayat 19 Arab, Latin, Terjemah dan Tafsir. https://tafsirweb.com/1551-surat-an-nisa-ayat-19.html

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2008, Februari 01). Hukum - Universitas Bung Hatta. https://bunghatta.ac.id/artikel-226-tindak-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html#:~:text=Kekerasan%20dalam%20rumah%20tangga%20:%20Kekerasan,melakukan%20perbuatan%2C%20pemaksaan%2C%20atau%20perampasan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YAN. (n.d.). Peraturan BPK. Retrieved September 18, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Download/30306/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202004.pdf

UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21-31.

Qaradhawi, Y. (2002). Halal dan Haram dalam Islam. Robbani Press.