TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK: IMPLEMENTASI ONE-STOP SERVICE DI MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA MALANG GUNA MENINGKATKAN KUALITAS DAN KECEPATAN PELAYANAN
Main Article Content
Abstract
Mal Pelayanan Publik Kota Malang menjadi representasi fisik dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Kota Malang, dengan segala keunikan dan dinamikanya, mencerminkan wilayah yang terus berkembang dalam berbagai aspek kehidupan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik memberikan pedoman umum bagi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Salah satu tujuan utama dari konsep ini adalah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Konsep One-Stop Service (OSS) merujuk pada pendekatan pelayanan yang menyediakan akses terpadu dan komprehensif ke berbagai layanan publik di satu lokasi atau platform tunggal. Prinsip utamanya adalah menyederhanakan proses bagi pemohon atau masyarakat dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu tempat. Keuntungan utama dari konsep ini melibatkan efisiensi, kenyamanan, dan pengurangan birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data. Penelitian kualitatif dapat bertujuan untuk memahami suatu fenomena atau gejala sosial dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data. Implementasi One-Stop Service di tingkat lokal, khususnya dalam konteks Kota Malang. Konsep faktor-faktor keberhasilan dalam implementasi One-Stop Service dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terhadap teori manajemen pelayanan publik. Secara keseluruhan, transformasi pelayanan publik melalui implementasi One-Stop Service di Mal Pelayanan Publik Kota Malang adalah langkah strategis yang mengarah pada perubahan positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Eko. (6 Desember 2022). Ciptakan One Stop Service Ratusan Layanan, Pemkot Malang Resmikan MPP Merdeka. Surya Akbar. https://suryakabar.com/2022/12/06/ciptakan-one-stop-service-ratusan-layanan-pemkot-malan g-resmikan-mpp-merdeka/
Kurnia, R. (2018). Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diakses melalui http://repository.ub.ac.id/id/eprint/166331/1/Rekha%20Kurnia.pdf
Peters, B. Guy, 2001, The Politics of Bureaucracy, London : Routledge. http://www.goodgovernance.or.id/Sitemap.asp. March 6, 2012.
Porter, Michael E. 2018. Keunggulan Bersaing: Menciptakan dan Mempertahankan Kinerja Unggul. Cetakan ke-2. Jakarta. PT. Gelora Aksara Pratama.
Lidia Kamelia dan Mira Varanita.2022 “Analisis Implementasikan Good Governance Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Di Kecamatan Ciater Kabupaten Subang” jurnal ilmiah Mahasiswa Politeknik Piksi Ganesha.Dipublikasik
Khaidir Ali, dan Agung Saputra.2020 “Tata kelola Pemerintahan Desa Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Di Desa Pematang Johar” Jurnal Ilmiah Mahasiswa program studi Ilmu Administrasi Publik FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Dipublikasikan
Dr. H. Inu Kencana Syafie.2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Bumi Aksara.
Jakarta