PROSES REHABILITASI SOSIAL TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DI SENTRA REHABILITASI JAKARTA
Main Article Content
Abstract
Perilaku menyimpang yang sering ditemukan banyak terjadi pada anak – anak merupakan salah satu masalah sosial yang kian bertambah kasusnya. Anak pelaku pencabulan atau pelecehan seksual dapat dikatagorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum, karena perilaku mereka termasuk dalam pelanggaran terhadap norma, hukum dan sosial yang berlaku. Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani kasus anak pelaku tindak kekerasan seksual adalah melalui rehabilitasi sosial. Pemerintah dalam upaya penanganan ABH membuat Sentra Handayani yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan dengan Hukum di Sentra Handayani Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam proses pelayanan rehabilitasi sosial kepada ABH mengacu pada PERMENSOS No. 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial yang di awali tahap intake dan engagement, assessment, perencanaan pelayanan, implementasi, monitoring dan evaluasi, terminasi, dan supervisi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.