Optimalisasi Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat Di Desa Wisata Hutan Kerangas (Studi Kasus : Geosite Hutan Kerangas, Desa Cendil, Kabupaten Belitung Timur)
Main Article Content
Abstract
Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism) atau CBT adalah jenis pariwisata yang memasukan partisipasi masyarakat sebagai unsur utama dalam pariwisata guna mencapai tujuan pariwisata berkelanjutan. Dalam konteks ini, desa wisata tidak hanya berfungsi sebagai tujuan rekreasi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat juga mendorong terwujudnya partisipasi kemandirian masyarakat desa melalui pengembangan potensi unggulan desa tersebut, perbaikan sarana dan prasarana serta kebutuhan wisatawan untuk memperoleh informasi, penguatan kelembagaan dan pemberdayaaan masyarakatnya agar menjadi lebih optimal kedepannya. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Menganalisis dinamika struktur sosial dalam pengembangan Desa Wisata Hutan Kerangas, Desa Cendil, Kabupaten Belitung Timur; dan 2) Mengetahui bagaimana bentuk pengembangan masyarakat untuk optimalisasi Desa Wisata Hutan Kerangas, Desa Cendil, Kabupaten Belitung Timur. Penelitian ini dilakukan di Desa Cendil, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan teori strukturasi dari Anthony Giddens dan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui metode wawancara tidak terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Terkait dinamika struktur peran Desa Wisata Hutan Kerangas kurang efektif dan kurang terorganisir dikarenakan kurangnya keterlibatan dan partisipasi dari masyarakatnya. Maka dari itu, dinamika struktur sosial dalam pengembangan desa wisata hutan kerangas dipengaruhi oleh interaksi yang kompleks yaitu partisipasi stakeholders, penggunaan sumber daya lokal, dan pengaturan institusi lokal. Untuk itu dengan adanya tiga aspek tersebut yang saling terkait dan berkontribusi maka pengembangan dan pembangunan desa wisata hutan kerangas akan berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak; 2) Selanjutnya, terdapat peran masyarakat lokal sebagai agen dalam pengembangan desa wisata yaitu sebagai perencana, pelaksana, pengelola, dan pemanfaatan/ evaluasi. Keterlibatan agen tentunya tidak lepas dalam hal kerja sama dan berkoordinasi untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan pengembangan desa wisata.
Kata Kunci: Optimalisasi, Pariwisata berbasis masyarakat (CBT), Partisipasi, Desa wisata.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Sumber Buku :
Adikampana, I. Made. 2017. I Made Adikampana Pariwisata Berbasis Masyarakat.
Giddens. 2016. “Teori Strukturasi Anthony Giddens Untuk Analisis Sosial.” 3:1–31. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta.
Sugiyono. 2017. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan r & d Sugiyono. Alfabeta. Bandung.
Sumber Jurnal, Naskah Publikasi, Skripsi dan Tesis :
Andriyani. 2014. “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Wisata Dan Implikasinya
Terhadap Ketahanan Sosial Budaya.” Jurnal Ketahanan Nasional 23(1):16.
Aryanto. 2021. “Strategi Pengembangan Wisata Tebat Rasau Di Desa Lintang Kabupaten Belitung Timur.”
Masyarakat Pariwisata : Journal of Community Services in Tourism 2(1):27–34. doi: 10.34013/mp.v2i1.369.
Atmoko. 2021. “Strategi Pengembangan Potensi Desa Wisata Brajan Kabupaten Sleman.” Media Wisata
(2). doi: 10.36276/mws.v12i2.209.
Esariti. 2023. “Optimalisasi Pengembangan Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang Berbasis
Kearifan Lokal.” Journal of Regional and Rural Development Planning 7(1):107–17. doi: 10.29244/jp2wd.2023.7.1.107-117.
Masitah. 2019. “Pengembangan Desa Wisata Oleh Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 6(3):45.
Ningsih. 2022. “Pengembangan Potensi Pariwisata Partisipatif Berbasis Masyarakat Di Desa Wisata Lalang,
Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.” 2(18):3691–98.
Nurhidayati. 2012. “Penerapan Prinsip Community Based Tourism ( CBT ) Dalam Pengembangan
Agrowisata Di Kota Batu , Jawa Timur.” Jejaring Administrasi Publik IV(1):36–46.
Prasiasa. 2021. “Optimalisasi Pengembangan Desa Wisata Baha Berbasis Pendampingan.” Widyabhakti
(2):1–8.
Rahmawati. 2022. “Optimalisasi Peran Kelompok Sadar Wisata Dalam Mengembangkan Wisata Bale
Mangrove Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.” הארץ (8.5.2017):2003–5.
Rusyidi. 2018. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54.
Https://Doi.Org/10.21831/Hum.V21i1.38075.” Jurnal Destinasi Pariwisata 5(1):144.
Sudibya, Bagus. 2018. “Bali Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang Wisata Desa Dan Desa Wisata.” Bali
Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang Wisata Desa Dan Desa Wisata 1(1):1–30.
Sukaris. 2023. “Strategi Pengembangan Wisata Desa Yang Berkelanjutan.” Jurnal Manajerial 10(01):17. doi: 10.30587/jurnalmanajerial.v10i1.4751.
Trisnawati. 2018. “Pengembangan Desa Wisata Dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal.” Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan 3(1):29–33.
Sumber Internet :
Pesona Desa Wisata Cendil dengan Keindahan Bahari dan Kekayaan Budaya yang Beragam - Kolom Desa
(Diakses tanggal 5 Februari 2024)
Wisata Belitung: Hutan Kerangas, Melihat Hamparan Drosera Spatulata, Tanaman Asal Afrika Selatan. -
Posbelitung.co (tribunnews.com) (Diakses tanggal 5 Februari 2024)
Desa Wisata, Konsep Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat – Dinas Kebudayaan
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo (Diakses tanggal 5 Februari 2024)
Undang-Undang :
Undang-Undang No. 15 Tahun. 2015. “Peraturan Daerah No.15 Tahun 2015 Tentang Desa Wisata”
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 “Undang-Undang Tentang Kepariwisataan.”
Undang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.