ANALISIS PEMENUHAN HAK PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS RUNGU WICARA (STUDI PADA SLB YPAC KOTA PANGKALPINANG)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis terkait pemenuhan hak pelayanan sosial penyandang disabilitas rungu wicara di SLB YPAC Kota Pangkalpinang. SLB YPAC ini memberikan sarana pendidikan bagi anak penyandang disabilitas terkhusus disabilitas rungu wicara. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1). Menganalisis pemenuhan hak pelayanan sosial penyandang disabilitas rungu wicara, dan 2). Mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat pemenuhan hak pelayanan sosial penyandang disabilitas rungu wicara di SLB YPAC Kota Pangkalpinang. Penelitian ini menggunakan teori struktural fungsional yang dikemukakan oleh Emile Durkheim sebagai pisau analisis penelitian. Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan data sekunder. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling yang sesuai dengan kriteria tertentu yaitu : 1). Kepala Sekolah SLB YPAC Kota Pangkalpinang, 2). Guru, 3). Orang Tua Anak Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, 4). Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan 5). Terapis Wicara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1). Terdapat 4 pemenuhan hak pelayanan sosial penyandang disabilitas rungu wicara yaitu hak pendidikan, kesehatan, pendataan dan aksesibilitas, hak tersebut dijalankan oleh 3 struktur yaitu keluarga, sekolah, dan pemerintah yang menjalankan peranannya masing-masing. 2). Faktor pendorong pemenuhan hak ialah adanya regulasi UU No. 8 Tahun 2016 dan tersedianya pelatihan keterampilan, sedangkan faktor penghambat yaitu minimnya pemahaman bahasa isyarat SIBI dan harga terapi bicara dan alat bantu dengar mahal.
Kata Kunci : Disabilitas Rungu Wicara, SLB YPAC Kota Pangkalpinang, Hak Pelayanan Sosial, Aksesibilitas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fitriana, A. (2020). Kegiatan Belajar dan Bermain Komunitas Sae Alit di Taman Ringin Budho Pare Kabupaten Kediri. Skripsi, Program Studi Sosiologi Agama IAIN Kediri.
Hidayat, R. (2014). Sosiologi Pendidikan Emile Durkheim (Ed. 1, Cet. 2). Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Hikmah, N. (2024). Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Menurut UU. No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta.
Maliki, Z. (2012). Rekonstruksi Teori Sosial Modern. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Nasution, M. (Ed.). (2022). Budget Issue Brief Kesejahteraan Rakyat (10th ed., Vol. 2). Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian.
Novastuti & Wiyadi. (2016). Sensorineural Hearing Loss Pada Anak. Journal THT. 9(3).
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Pub. L. No. UU. 10 Tahun 2010 (2010).
PMK, K. (2023). Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Diakses pada 13 Mei 2024. Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Putu, N., & Yuliartini, R. (2021). Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak-Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buleleng. Justitia Jurnal Hukum. 1(6).
Tri N.P. et al. (2022). Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia. Jakarta : BRIN.
Turner, J. & Alexandra Maryanski. (2010). Fungsionalisme (A. Ibrahim, Ed.; 1st ed.). Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 13 Tentang Hak Asasi Manusia.