UPAYA PENINGKATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UNIT PELAKSANA (UP) PENGELOLAAN PENDAPATAN LUBUK DALAM KABUPATEN SIAK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengelolaan Pendapatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemungutan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pengelolaan Pendapatan telah melakukan berbagai upaya, seperti koordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja, pemanfaatan sistem pembayaran online (SIGNAL), serta penyuluhan kepada masyarakat tentang kewajiban pajak. Meskipun demikian, terdapat beberapa hambatan, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kurangnya sosialisasi, dan tantangan dalam penggunaan teknologi oleh masyarakat. Selain itu, penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang tercatat pada tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan adanya kebutuhan untuk perbaikan dalam sistem pemungutan pajak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi yang lebih intensif, dan optimalisasi sistem pembayaran online untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Siak dan daerah lainnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adriani, P.J.A. (2009). Pajak: Iuran Rakyat kepada Kas Negara. Jakarta: Graha Ilmu.
Brotodihardjo, S. (1997). Pajak: Iuran Wajib untuk Kesejahteraan Umum. Jakarta: Erlangga.
Gunadi. (2013). Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah. Jakarta: Pustaka Karya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 tentang Azas Pelayanan Publik. (2004). Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Perundang-undangan
Prabowo, Y. (2006). Upaya Peningkatan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Jakarta: Sumber Daya Mandiri.
Siagian, S. (2021). Teori Administrasi: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2022). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Widodo, A. (2010). Kepatuhan Perpajakan: Teori dan Praktik. Yogyakarta: UGM Press.