Pemetaan Partisipatif Sebagai Gerakan Sosial Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Suku Mapur Bangka)
Main Article Content
Abstract
Gerakan sosial yang dilakukan Masyarakat Adat Mapur sebagai bentuk aksi perlawanan atas kebijakan yang di buat oleh pemegang kekuasaan yang di rasa memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Gerakan sosial orang Mapur melalui pemetaan partisipatif wilayah adat merupakan gerakan yang dilaksanakan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam sebuah organisasi adat di lakukan secara terus menerus dan bersifat terorganisir serta memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Tujuan dari penelitian ini adalah : 1). Mendeskripsikan bagaimana Lembaga Adat Mapur (LAM) melakukan pemetaan partisipatif sebagai sarana gerakan sosial dalam mendapatkan pengakuan sebagai MHA, 2). Menganalisis bagaimana visibilitas pemetaan partisipatif dalam memperjuangkan pengakuan MHA. Penelitian ini menggunakan teori gerakan sosial oleh Charles Tilly dengan pendekatan studi kasus. Data yang di gunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang di kumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Gerakan sosial yang di lakukan oleh LAM adalah pemetaan partisipatif, LAM berhasil mendapatkan sketsa pemetaan dalam beberapa periode yang meliputi perbatasan wilayah dan hutan adat, artefak peninggalan leluhur seperti air terjun Kasak Tade, makam adat, dan tanaman obat-obatan. Hasil sketsa dari pemetaan yang dilakukan LAM digunakan sebagai evidensi dalam mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat 2). Gerakan sosial yang di lakukan oleh LAM menciptakan visibilitas yang positif yaitu terbentuknya tim identifikasi pengakuan Masyarakat Adat Mapur kerja sama antara LAM dan Pemerintah Daerah, sehingga mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah melalui SK Bupati Bangka dan terbitnya SK Bupati Bangka mengenai Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan MHA.
Kata kunci : Gerakan Sosial; Pemetaan Partisipatif ; Orang Mapur ; Pengakuan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Darmawan, B., Saputra, P. P., & Hidayat, N. (2024). Tergerusnya kearifan lokal orang Mapur di tengah ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit PT. GPL di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka. Academy of Education Journal, 15(1), 121–135.
Kodri, M. A. Al. (2016). Perlawanan Masyarakat Dusun Air Abik Dalam Menentang Perluasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Dilihat Dari Teori Contentious Politics. Society, 4(2), 74–83. https://doi.org/10.33019/society.v4i2.30
Permadi, G. S., Rahman, B., & Zulkarnain, I. (2023). The Power of Exclusion Indigenous People Mapur Bangka. Social Science Studies, 3(1), 030–046. https://doi.org/10.47153/sss31.5482023
Pramono, A. H. (2014). Perlawanan atau Pendisiplinan? Sebuah Refleksi Kritis atas Pemetaan Wilayah Adat. Wacana Jurnal Transformasi Sosial, 16(33), 199–230.
Rusmanto, J. (2013). Gerakan sosial sejarah perkembangan teori kekuatan dan kelemahannya. Zifatama Publishing: Sidoarjo. (Nomor April). Zifatama Publishing.
Sitorus, M. F. (1998). Penitian Kualitatif Suatu Perkenalan. Institut Pertanuan Bogor. Syawaludin, M. (2017). Sosiologi Perlawanan Studi Perlawanan Repertoar Petani di Rengas Ogan Ilir Sumatera Selatan (Ed.1). Deepublish.
Yin, R. K. (2019). Studi Kasus Desan dan Metode (16 ed.). RajaGrafindo Persada. Zulkarnain, I. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pemetaan Partisipatif Untuk
Identifikasi Dan Pemetaan Wilayah Adat Suku Lom Di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung, 1(1), 9–17. https://doi.org/10.33019/jpu.v1i1.3381
Zulkarnain, I., Soetarto, E., Sunito, S., & Adiwibowo, S. (2018). Stifling of Customary People Political Voice of Recognition in Political Economy Perspective. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6(3), 237–245.