PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASI DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ANAK (STUDI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) KOTA TANGERANG SELATAN)

Main Article Content

Ridela Nuraulia
Dini Gandini Purbaningrum

Abstract

 
Abstract
 
Domestic Violence (DV) is an important issue, due to the increasing cases of domestic violence in the world, including in Indonesia, and the negative effects it has on women and children. To create an area that is safe from violence, the South Tangerang City Government has provided various protection facilities for women and children, one of which is the Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children (UPTD PPA). Organizational capacity development at the UPTD PPA of South Tangerang City refers to the process of developing organizational capacity in carrying out functions, solving problems and achieving organizational goals. The purpose of this study is to describe the development of organizational capacity at the UPTD PPA of South Tangerang City and whether organizational development can increase the effectiveness and efficiency of services for handling domestic violence (DV) cases against children. The method used is descriptive qualitative with the theory of Organizational Capacity Development according to Leavitt (1983) in (Irviana & Salomo, 2021), namely physical resource capacity, operational process capacity, and human resource capacity. The results of the study found that the development of organizational capacity at the UPTD PPA of South Tangerang City still needs improvement because in terms of physical resource capacity, the organizational structure of the UPTD PPA is not in accordance with applicable regulations and there is no Safe House for victims of domestic violence. The operational process capacity shows that the work procedures are good and orderly, but socialization regarding the complaint flow to the community is still needed to avoid misunderstandings. For human resource capacity, although the behavior of staff in serving the community is good, staff still experience obstacles due to the workload and the increasing number of cases of violence. Therefore, the development of human resource capacity, both in quality and quantity, is very much needed to increase the effectiveness of case handling.
Keywords: Capacity Development, The Protection of Women and Children Organization, Domestic Violence.
Abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi isu penting, dilatarbelakangi dengan meningkatnya kasus KDRT di Dunia termasuk di Indonesia. Untuk mewujudkan wilayah yang aman dari kekerasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyediakan berbagai fasilitas perlindungan perempuan dan anak, salah satunya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pengembangan kapasitas organisasi di UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mengacu kepada proses pengembangan kapasitas organisasi dalam menjalankan fungsi, menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan organisasi. Tujuan penelitian ini yaitu memaparkan pengembangan kapasitas organisasi di UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan apakah pengembangan organisasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak. Metode yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan teori Pengembangan Kapasitas Organisasi menurut Leavitt (1983) dalam (Irviana & Salomo, 2021) yaitu kapasitas sumber daya fisik, kapasitas proses operasional, dan kapasitas sumber daya manusia. Hasil penelitian menemukan bahwa pengembangan kapasitas organisasi di UPTD PPA Kota Tangerang Selatan masih membutuhkan peningkatan karena dari segi kapasitas sumber daya fisik, struktur organisasi UPTD PPA belum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan belum ada Rumah Aman untuk korban KDRT. Kapasitas proses operasional menunjukkan bahwa prosedur kerja sudah baik dan teratur, namun sosialisasi mengenai alur pengaduan kepada masyarakat masih diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman. Untuk kapasitas sumber daya manusia, meskipun perilaku staf dalam melayani masyarakat baik, staf masih mengalami kendala karena beban kerja dan jumlah kasus kekerasan yang terus meningkat.
Kata kunci: Pengembangan Kapasitas, Organisasi PPA, KDRT.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nuraulia, R., & Gandini Purbaningrum, D. (2025). PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASI DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ANAK : (STUDI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) KOTA TANGERANG SELATAN). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 7(8), 121–130. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v7i8.11861
Section
Articles
Author Biography

Dini Gandini Purbaningrum, Universita Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

References

Buku:

Anggito, Albi & Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Irawan, B. (2016). Kapasitas organisasi dan pelayanan publik (1st ed.). Publica Press.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.

Jurnal:

Cahayanengdian, A., & Sugito, S. (2021). “Perilaku Kekerasan Ibu Terhadap Anak Selama Pandemi Covid 19”. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(3), 1180–1189. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i3.1686.

Dwiyanti, T., & Musdalipah. (2022). “Efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Menangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Makassar”. YUME: Journal of Management, 5(1), 58–67. https://doi.org/10.37531/yume.vxix.t757.

Irviana, C. N., & Salomo, R. V. (2021). “Analisis Pengembangan Kapasitas Organisasi Di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)”. Jurnal Open System, Vol. 15(No. 11).

Layliyah, Q., Rahman, A., Mawar, M., & Satispi, E. (2022). “Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan”. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 5(2), 1–13. https://doi.org/10.31334/transparansi.v5i2.2431.

Prihantika, I., & Puspawati, A. A. (2021). “Kapasitas Komunitas Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dalam Upaya Mewujudkan Kabupaten Pringsewu Layak Anak”. Journal of Research in Social Science And Humanities, 1(2), 79–81. https://doi.org/10.47679/jrssh.v1i2.17.

Syarifuddin. (2021). “Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak”. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(4), 623–634.

Undang-undang:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.

Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Lainnya:

Haryanto. (2014). “Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (Institutional Capacity Development) (Teori dan Aplikasi)”. Jakarta: AP21 Nasional.

Milen, A. (2006). “What Do We Know About Capacity Building?, An Overview of Existing Knowledge and Good Practice, World Health Organization”. Geneva: Departement of Health Service Provision.