PERAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PERTAHANAN NEGARA DI INDONESIA PADA MASA COVID-19
Main Article Content
Abstract
Pandemi COVID-19 telah menyoroti urgensi sistem jaminan kesehatan nasional dalam memitigasi dampak kesehatan masyarakat dan memberikan kontribusi signifikan pada pertahanan negara. Penelitian ini menganalisis peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam konteks pertahanan negara di Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menyelidiki implementasi JKN sebagai landasan kebijakan kesehatan nasional dan sejauh mana perannya dalam mengatasi tantangan yang muncul selama pandemi. Fokus penelitian meliputi aspek ketersediaan akses pelayanan kesehatan, pembiayaan, dan dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran virus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa JKN telah berperan krusial dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia selama pandemi COVID-19. Sistem ini tidak hanya memberikan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan nasional dengan mengurangi beban finansial individu dan pemerintah terkait biaya perawatan kesehatan. Meskipun demikian, penelitian juga mengidentifikasi beberapa hambatan dan tantangan, seperti keterbatasan kapasitas pelayanan kesehatan dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat peran JKN dalam pertahanan negara melalui peningkatan kapasitas sistem kesehatan, koordinasi lintas sektoral, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JKN memiliki dasar hukum yang kuat untuk berperan dalam pertahanan negara, terutama selama masa pandemi COVID-19. JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pesertanya tetapi juga berkontribusi pada ketahanan nasional dengan mengurangi beban finansial masyarakat terkait biaya perawatan kesehatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.