PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG TREN PERNIKAHAN USIA MUDA

Main Article Content

Andrean Prayoga
Vita Lukviana Wati

Abstract

Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga membentuk cara pandang, norma sosial, dan perilaku, termasuk dalam hal pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana media sosial berperan dalam mendorong tren pernikahan usia muda di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik studi literatur serta wawancara mendalam terhadap sepuluh pasangan muda yang menikah pada usia di bawah 20 tahun di wilayah Jawa Timur. Data juga didukung dengan analisis konten terhadap unggahan-unggahan di media sosial yang menampilkan narasi pernikahan muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memainkan peran sentral dalam membentuk persepsi positif terhadap pernikahan muda. Banyak remaja terinspirasi oleh unggahan selebriti, influencer, maupun tokoh agama muda yang mengglorifikasi pernikahan dini sebagai bentuk “hijrah” atau solusi dari hubungan di luar nikah. Selain itu, adanya tekanan sosial untuk mengikuti tren dan “fear of missing out” (FOMO) turut mempercepat keputusan remaja untuk menikah, meskipun belum siap secara ekonomi dan psikologis. Media sosial juga sering kali menyederhanakan realitas pernikahan, menampilkan kebahagiaan semu tanpa memperlihatkan tantangan yang sebenarnya dihadapi pasangan muda. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa media sosial berkontribusi besar dalam membentuk opini publik dan persepsi remaja terhadap pernikahan muda, sehingga perlu adanya intervensi melalui peningkatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, serta penguatan peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi proses tumbuh kembang remaja secara sehat dan kritis terhadap informasi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andrean Prayoga, & Vita Lukviana Wati. (2025). PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENDORONG TREN PERNIKAHAN USIA MUDA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 8(3), 69–80. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v8i3.13233
Section
Articles

References

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2022). Modul Pencegahan Pernikahan Dini. Jakarta: BKKBN.

Fitriyah, I., & Mawardi, M. (2021). Pengaruh Media Sosial terhadap Keputusan Menikah Dini pada Remaja. Jurnal Komunikasi dan Sosial Humaniora, 13(2), 112–125.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020–2024. Jakarta: KemenPPPA.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Noorkasiani, dkk. (2018). Kesehatan Reproduksi Remaja. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. (2020). Infodatin: Pernikahan Dini dan Dampaknya. Jakarta: Kemenkes RI.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

UNICEF. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress on Pause. Jakarta: UNICEF Indonesia.

World Health Organization. (2018). Child, Early and Forced Marriage: A Multi-Country Study. Geneva: WHO.

Aisyah, S., & Fatimah, L. (2020). Media Sosial dan Konstruksi Realitas Pernikahan Dini di Kalangan Remaja. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(1), 33–48.

Fitriani, S. (2021). Fenomena Pernikahan Usia Dini di Pedesaan: Tinjauan Sosial Budaya. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 25(2), 87–96.

Hidayat, M. T. (2020). Literasi Media dalam Mencegah Dampak Negatif Media Sosial pada Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 9(1), 12–24.

Maulida, R. N., & Sari, D. N. (2022). Analisis Dampak Pernikahan Dini terhadap Keberlanjutan Pendidikan Anak Perempuan. Jurnal Gender dan Anak, 4(1), 44–55.

Nugroho, A. (2019). Peran Orang Tua dan Lingkungan Sosial dalam Pencegahan Pernikahan Anak. Jurnal Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan, 3(2), 101–110.