TINJAUAN YURIDIS ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Aborsi akibat pemerkosaan adalah masalah sosial yang semakin umum di masyarakat. Tidak jarang di Indonesia, aborsi dilakukan karena harga diri dan malu, bukan karena usia atau kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data mengenai hukum yang mengatur aborsi akibat perkosaan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tinjauan Hukum terhadap Aborsi Akibat Perkosaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat Indonesia mengenai hukum positif dan hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa aborsi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, harus memiliki tujuan dan memenuhi semua standar hukum agar dapat dibenarkan. Ketentuan tersebut dapat dilanggar dengan konsekuensi pidana. Hak asasi manusia untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya tercantum dalam Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ayat 1, dengan mempertimbangkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena kehamilan akibat perkosaan dapat mengakibatkan tekanan psikologis bagi korban, Pasal 75, khususnya ayat 2, memperbolehkan aborsi bagi korban perkosaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.