TINJAUAN YURIDIS TERADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS CYBERCRIME
Main Article Content
Abstract
Kejahatan dunia maya merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia di era digital saat ini. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia dalam kasus cybercrime perlu mendapat perhatian serius. Tinjauan materi terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam kasus kejahatan dunia maya dapat memberikan pandangan yang jelas dan komprehensif mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menangani kasus kejahatan dunia maya yang melanggar hak asasi manusia. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya cybercrime yang melanggar hak asasi manusia antara lain ketidakjelasan peraturan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya kualitas aparat penegak hukum. Upaya pencegahan dan penanganan cybercrime yang melanggar hak asasi manusia antara lain dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, dan menegakkan peraturan hukum yang tegas. Kebijakan legislatif yang dapat diterapkan pemerintah untuk mencegah cybercrime yang melanggar hak asasi manusia antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-undang Telekomunikasi. Dengan demikian, peninjauan kembali terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam kasus kejahatan dunia maya dapat memberikan pedoman dan arahan yang jelas bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus cybercrime yang melanggar hak asasi manusia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.