HAK ASASI MANUSIA DAN KEADILAN SOSIAL DALAM HUBUNGAN KERJA

Main Article Content

Azzahra Citra Larasati

Abstract

Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada alam dan eksistensi manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa pemberiannya harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum dan pemerintahan, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan harga diri manusia. Oleh karena itu, manusia adalah makhluk tuhan yang maha esa.selesaikan tugasmu dan pelihara alam semesta dengan penuh pengabdiandan tanggung jawab atas kebahagiaan manusia dan hak asasi manusiamerupakan hak asasi manusia yang mendasar bersifat universal dan abadi dan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau ditarik kembali. Hak pekerjaan dan hak atas pekerjaan adalah hak asasi manusia.melindungi dan menghormati hak-hak ini penting untuk dilakukan mencapai taraf hidup yang layak.pendapatan tenaga kerja harus tersedia dengan baik, sehingga berdampak positif pada keberlanjutan hidup dan tanpa diskriminasi. Kemanfaatan umum harus dicari dan dibangun oleh negara sebagai kebutuhan mutlak yang menunjang tercapainya kesejahteraan masyarakat itu. Konon katanya, seseorang akan sejahtera jika tidak lagi mengalami kelaparan. Kemiskinan, kecemasan tentang masa depan, ketakutan dan penindasan, diperlakukan secara adil, merasa aman, dan mampu hidup sesuai cita-cita dan nilai-nilainya, kebebasan untuk mencapai tujuan pribadi dan sosial.dan mungkin kembangkan keterampilan dan kreativitas anda.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azzahra Citra Larasati. (2023). HAK ASASI MANUSIA DAN KEADILAN SOSIAL DALAM HUBUNGAN KERJA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(3), 130–140. https://doi.org/10.6578/tjis.v1i3.172
Section
Articles