PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Main Article Content

Zuhal Zuhal

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang memadai dalam berbagai situasi pernikahan, terutama yang berkaitan dengan perkawinan beda agama di Indonesia. Meskipun pernikahan ini sah menurut hukum agama yang berlaku, Hak Asasi Manusia mengakui kebebasan individu untuk menikah dan memilih keyakinan agama sebagai hak dasar yang tidak dapat dicampuri oleh pihak manapun. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan regulasi pernikahan beda agama di Indonesia serta mengkaji konsekuensi logisnya dari perspektif HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang perkawinan saat ini belum memberikan kejelasan yang cukup bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah beda agama. Terdapat ketidakjelasan dalam norma yang mengatur pernikahan beda agama, dan terjadi konflik norma yang berkaitan dengan sahnya pernikahan sehubungan dengan kebebasan beragama. Pernikahan beda agama juga dianggap diskriminatif karena agama merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak boleh dicampuri. Dengan demikian, fenomena ini berdampak pada salah satu pihak yang harus mengikuti agama pasangannya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan melakukan evaluasi terhadap efektivitas regulasi pernikahan di Indonesia dan melakukan harmonisasi hukum untuk menghindari kekosongan, ketidakjelasan, atau konflik norma yang terkait dengan pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zuhal, Z. (2023). PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(4), 20–30. https://doi.org/10.6578/tjis.v1i4.181
Section
Articles