IMPLEMENTASI KELEMBAGAAN MUSEUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG MUSEUM (STUDI PADA MUSEUM CHOCOLATE MONGGO YOGYAKARTA)

Main Article Content

Ellen Aurelie Basuki
Andin Rusmini

Abstract

Museum merupakan sebuah tempat yang didalamnya terdapat barang atau koleksi yang bernilai historis untuk tujuan penelitian, pendidikan dan kesenangan. Pendirian sebuah museum perlu mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku agar terlindungi dari ancaman yang dikhawatirkan nantinya akan menghalangi operasional museum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, dapat dijadikan dasar hukum bagi pendiri museum. Museum Chocolate Monggo Yogyakarta, merupakan museum swasta yang dibangun untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cokelat yang baik dikonsumsi. Pendirian Museum Chocolate Monggo dapat dikatakan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum. Namun, ada beberapa hal yang belum berjalan optimal sesuai dengan peraturan seperti standardisasi dan evaluasi museum dimana hingga sekarang belum terealisasikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ellen Aurelie Basuki, & Andin Rusmini. (2023). IMPLEMENTASI KELEMBAGAAN MUSEUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG MUSEUM (STUDI PADA MUSEUM CHOCOLATE MONGGO YOGYAKARTA). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(5), 140–150. https://doi.org/10.6578/tjis.v1i5.229
Section
Articles