IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM INFORMASI KINERJA DAN ABSENSI PEGAWAI (SIKAP) BAGI DISIPLIN PEGAWAI ASN DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang pesat karena efek dari globalisasi sehingga sangat terasa di segala bidang kehidupan. Salah satunya dalam penyelenggaraan pemerintah di indonesia yang dikenal dengan e-government. Salah satu contohnya adalah penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan data absensi pegawai untuk meningkatkan disiplin pegawai dimana fase ini membuat segala hal dapat dilakukan melalui media digital, termasuk dalam aspek pekerjaan. Peneliti menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP) Bagi Disiplin Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung sudah berjalan dengan baik diukur dengan teori Edward III akan tetapi, indikator yang belum tercapai yaitu sumber daya manusia sehingga menyebabkan beberapa hambatan dan diperlukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan pada hasil penelitian maka penulis mengajukan saran-saran sebagai berikut: perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pimpinan dan para pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung dalam mengembangkan, memanfaatkan dan mempertahankan secara optimal serta melakukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap aplikasi demi terwujudnya peningkatan dalam penegakkan dan pembinaan disiplin pegawai dan perlu adanya pembinaan pegawai secara bertahap terhadap penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.