IMPLEMENTASI PROGRAM SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENCEGAH KEKERASAN PADA ANAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Terkait Kebijakan Sekolah Ramah Anak, yaitu sekolah yang didirikan untuk menjamin anak merasa aman dan terlindungi dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014. Pemerintah Ramah Anak Program Sekolah (SRA) bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi ini. Mengetahui kelebihan dan kekurangan program, serta gagasan di balik penggunaan program SRA dalam mencegah kekerasan anak di Kota Bandar Lampung menjadi tujuan utama penelitian ini. Permasalahan yang muncul selama pelaksanaan program antara lain fasilitas yang tidak memenuhi standar SRA, kurangnya upaya sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kurangnya pelatihan tenaga pengajar sehingga mengakibatkan banyak siswa yang masih kebingungan mengenai program SRA. Penelitian ini menggunakan strategi penelitian deskriptif dan tergolong penelitian kualitatif. Organisasi, interpretasi, dan penerapan/implementasi adalah tiga aspek teori Charles O. Jones yang digunakan dalam penelitian ini. Dari sudut pandang organisasi dan interpretasi, temuan-temuan studi ini cukup kuat, namun dari sudut pandang implementasi, masih ada kekurangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.