BADAN USAHA JALAN TOL BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PENGGUNA JALAN TOL YANG DIAKIBATKAN DARI KESALAHAN PENGOPERASIAN RUAS JALAN TOL DI PT. JASA MARGA
Main Article Content
Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada masyarakat melalui penyediaan barang kolektif dan privat, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Data kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif yang melibatkan pengelompokan, kategorisasi, dan interpretasi data untuk menemukan tema dan pola yang terkait dengan tanggung jawab BUJT terhadap kerugian pengguna jalan tol.
Pemberlakuan standar pelayanan minimal jalan tol (SPM jalan tol) akan membantu mengurangi kerugian tersebut dengan memberikan standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi bagi pengguna jalan tol. UU Nomor 2 Tahun 2022 memiliki peran Pemerintah dan kewenangan dalam pengumpulan pendapatan tol merupakan bagian konsesi yang diberikan Pemerintah kepada badan usaha. Dengan demikian, Pemerintah tidak menanggung risiko kolektabilitas pendapatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.