BADAN USAHA JALAN TOL BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PENGGUNA JALAN TOL YANG DIAKIBATKAN DARI KESALAHAN PENGOPERASIAN RUAS JALAN TOL DI PT. JASA MARGA

Main Article Content

Dwika Restia Shakira
Nadilla Qurrota A’yun
Alma Inggar Jati
Roweina Azzahra

Abstract


Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada masyarakat melalui penyediaan barang kolektif dan privat, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Data kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif yang melibatkan pengelompokan, kategorisasi, dan interpretasi data untuk menemukan tema dan pola yang terkait dengan tanggung jawab BUJT terhadap kerugian pengguna jalan tol.




Pemberlakuan standar pelayanan minimal jalan tol (SPM jalan tol) akan membantu mengurangi kerugian tersebut dengan memberikan standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi bagi pengguna jalan tol. UU Nomor 2 Tahun 2022 memiliki peran Pemerintah dan kewenangan dalam pengumpulan pendapatan tol merupakan bagian konsesi yang diberikan Pemerintah kepada badan usaha. Dengan demikian, Pemerintah tidak menanggung risiko kolektabilitas pendapatan.


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwika Restia Shakira, Nadilla Qurrota A’yun, Alma Inggar Jati, & Roweina Azzahra. (2024). BADAN USAHA JALAN TOL BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PENGGUNA JALAN TOL YANG DIAKIBATKAN DARI KESALAHAN PENGOPERASIAN RUAS JALAN TOL DI PT. JASA MARGA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(8), 33–43. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v3i8.3141
Section
Articles