IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK) DALAM MENJAMIN PEMENUHAN HAK KONSTITUSI ANAK STATELES DI KELURAHAN PEGIRIAN KOTA SURABAYA
Main Article Content
Abstract
Anak stateless adalah anak yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara mana pun dan tidak memiliki orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas perawatan, perlindungan, dan pendidikan mereka. Identitas kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan hak fundamental penduduk yang dijamin oleh Konstitusi 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. KIA berperan penting dalam melindungi hak anak, mempermudah akses publik, mencegah perdagangan manusia, dan mengonfirmasi identitas anak secara resmi. Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan KIA untuk anak stateless di Kelurahan Pegirian, Kota Surabaya, dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas implementasi kebijakan tersebut, termasuk dalam aspek Standar dan Tujuan Kebijakan, Sumber Daya Kebijakan, Kegiatan Komunikasi dan Penegakan Antar Organisasi, Karakteristik Badan Pelaksana, Kondisi Ekonomi, Sosial, dan Politik, serta Diposisi Pelaksana. Temuan ini memberikan wawasan yang berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi, dan peneliti dalam upaya meningkatkan efektivitas dan relevansi kebijakan KIA dalam memenuhi hak-hak konstitusi anak stateless di Kelurahan Pegirian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.