KEWENANGAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKAN HUKUM KEAMANAN LAUT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Badan Kemananan Laut (BAKAMLA) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia dan kewenangan Badan Kemananan Laut (BAKAMLA) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia. Dari hasil dan pembahasan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan keamanan. Sedangkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menkopolhukam melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Karena kedudukannya yang independen sehingga Bakamla dalam struktur organisasinya menganut Single Agency Multy Taks. Hal tersebut disebabkan Bakamla merupakan pemegang komando dari beberapa instansi yang berwenang dilaut. Sedangkan Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yaitu pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa kapal dan menyerahkan kapal ke isntansi terkait yang berwenang untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.