KEWENANGAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKAN HUKUM KEAMANAN LAUT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

Main Article Content

Daniel
Irwan Triadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Badan Kemananan Laut (BAKAMLA) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia dan kewenangan Badan Kemananan Laut (BAKAMLA) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia. Dari hasil dan pembahasan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan keamanan. Sedangkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menkopolhukam melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Karena kedudukannya yang independen sehingga Bakamla dalam struktur organisasinya menganut Single Agency Multy Taks. Hal tersebut disebabkan Bakamla merupakan pemegang komando dari beberapa instansi yang berwenang dilaut. Sedangkan Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yaitu pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa kapal dan menyerahkan kapal ke isntansi terkait yang berwenang untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Daniel, & Triadi, I. (2023). KEWENANGAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKAN HUKUM KEAMANAN LAUT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(8), 100–110. https://doi.org/10.6578/tjis.v1i8.323
Section
Articles
Author Biographies

Daniel, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum

Irwan Triadi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum