PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENGGUSURAN TANAH HAK MILIK YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap tindakan penggusuran tanah hak milik pribadi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Tanah hak milik adalah suatu hak yang dimiliki seseorang dalam mengakui atau memiliki serta memanfaatkan hasil dari tanah tersebut. Hak milik tanah dapat dijadikan dasar yang kuat dalam kepemilikan tanah yang dimana tanah yang dimiliki harus di daftarkan terlebih dahulu dapat dibuktikan dengan hukum pada saat ada masalah mengenai tanah hak milik. Perlindungan terhadap tanah hak milik di atur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dimana pasal tersebut dapat dijadikan perlindungan hukum dalam kepemilikan hak tanah jika terjadi suatu penggusuran atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Kesimpulkan disertakannya perlindungan hukum bagi tanah hak milik yang digusur oleh pemerintah untuk kepentingan umum dan bentuk atau upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi orang yang tanah hak miliknya di gusur oleh pemerintah dengan diberikannya ganti rugi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.