EVALUASI PELAKSANAAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN DAMPAK LIMBAH PABRIK GULA OLEH DLH JOMBANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis evaluasi terkait pelaksanaan pengendalian lingkungan dampak limbah pabrik gula oleh DLH Jombang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian deskriptif ini dipilih untuk menyajikan data secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada dilapangan. Model penelitian ini dengan menggunakan pendekat pada pelaksana pengendalian lingkungan di Kabupaten Jombang merupakan orientasi untuk pengendalian pencemaran lingkungan sungai di aliran sungai yang dilewati limbah pabrik gula Djombang Baru. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan aturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021) yang dimana pelaksanaan pengendalian yakni berupa program pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jombang, diyakini belum efisien yang dimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di lokasi pembuangan limbah di aliran sungai sekitar PG. Djombang Baru masih banyak menemui hambatan dari internal maupun eksternal. Dan Dari penelitian tersebut dapat kita ketahui bersama bahwa faktor pendukung dari kebijakan pengendalian yang dilakukan oleh DLH Jombang atas proses produksi PG Djombang baru.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.