EVALUASI PROGRAM STUNTING PADA PERATURAN BUPATI NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN BANGKALAN
Main Article Content
Abstract
Percepatan penurunan angka stunting menjadi fokus pemerintah pusat yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang kemudian menerbitkan Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Jawa Timur menjadi salah satu Provinsi dengan persentase stunting terbesar mencapai angka 30%. Hal inilah yang menjadikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong setiap daerah, khususnya 10 daerah utama dengan angka stunting tertinggi untuk mendorong percepatan penurunan angka stunting. Kabupaten Bangkalan melalui Perbup 6/2019 berupaya mewujudkan penurunan angka stunting melalui program 1000 HPK. Namun, hal ini masih memiliki hambatan dalam penyelenggaraannya. Oleh katena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji evaluasi penyelenggaraan penurunan angka stunting di Kabupaten Bangkalan ditinjau dari Perbup 6/2019. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data berupa teori kebijakan, wawancara, dokumentasi, dan observasi dengan analisis untuk mendapatkan jawaban atas isu penelitian. Teori yang menjadi tolok ukur dalam penelitian ini adalah teori yang dikemukakan oleh William n Dunn mengenai Evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap beberapa hal yang menjadi evaluasi dari program penurunan angka stunting di Kabupaten Bangkalan adalah perlu adanya revisi dari Perbup 6/2019 yang disesuaikan dengan aturan terbaru, agar program ini dapat dilaksanakan secara komperhensif dan tepat sasaran. Hal ini dapat menambah efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.