IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA UNTUK UPAYA MENGURANGI PENGANGGURAN DI KELURAHAN DUPAK KECAMATAN KREMBANGAN KOTA SURABAYA
Main Article Content
Abstract
Pengangguran merupakan salah satu persoalan permasalahan ekonomi yang pasti terjadi di setiap negara khususnya juga yang terjadi di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dimana pengangguran masih belum bisa sepenuhnya teratasi dengan baik. Hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia berbanding terbalik dengan adanya peningkatan pertumbuhan angkatan kerja yang semakin hari semakin melonjak. Pada negera berkembang seperti Indonesia sangat benar-benar membutuhkan terbukanya lapangan pekerjaan sebesar-besarnya yang harus menjadi konsern utama pemerintah kita. Terlebih lagi pada saat ini bisa dikatakan merupakan masih dalam masa transisi perubahan yang sangat besar dari masa sulit pandemi Covid-19 yang mana membuat banyak dari masyarakat kita memerlukan pemulihan kondisi khususnya dalam bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada masa setelah terjadinya fenomena pandemi Covid-19 membuat beberapa negara mengalami penurunan pendapatan. Hal ini juga terjadi di Indonesia, banyak para pekerja disetiap instansi khususnya dalam dunia kerja baik itu buruh pabrik maupun buruh swasta banyak yang dipecat dan menjadi pengangguran. Melihat kondisi ini pemerintah melakukan upaya perluasan pelaksanaan penunjang untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan dimasyarakat yang disebut dengan Program Padat Karya (PPK). Surabaya mendapati bahwa wilayah Surabaya yang ditunjuk sebagai pemerintahan pusat dari beberapa wilayah yang ada disekitarnya dan sebagai contoh reformasi birokrasi (RB) tematik guna mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat ini perlu banyak mengembangkan berbagai programnya terkait dalam menanggulangi masalah pengangguran dan mengurangi tingkat kemiskinan yang ada dalam naungan wilayahnya. Salah satu dari program yang dicanangkan oleh pemerintah Surabaya adalah termasuk Program Padat Karya Perkotaan (PKP) yang telah diatur di dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2023.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.