BULLYING TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DITINJAU DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) mengatur tentang bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan bullying terhadap anak menurut UU Perlindungan Anak ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Anak mengatur tentang bullying sebagai kekerasan yang dapat mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Sanksi bagi pelaku bullying adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00,. Dari perspektif hukum Islam, bullying merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk kepada anak-anak. Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum pidana Islam, yaitu ta'zir. Kesimpulannya, UU Perlindungan Anak dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam memandang bullying sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.