TRADISI KEMBALIAN CECCE‘AN DALAM ADAT PERNIKAHAN MADURA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DESA GADINGAN KECAMATAN JANGKAR KABUPATEN SITUBONDO
Main Article Content
Abstract
Tradisi kembalian Cecce’an merupakan ciri khas dari Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, kabupaten Situbondo yang mana lingkungannya sangat kental dengan adat istiadatnya, kembalian Cecce’an terjadi saat pesta pernikahan atau di sebut juga parlo. Kembalian Cecce’an biasanya
dilakukan pada acara walimatul ursy,yang diselenggarakan setelah akad nikah. Pada
acara
ini tamu undangan akan memberikan uang atau barang kepada orang tua pengantin.
Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggapan masyarakat terhadap Tradisi Cecce’an serta menganalisis Tradisi Kembalian Cecce’an dari perspektif Maslahah Mursalah. Peneli menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi lapangan atau empiris. Data diperoleh melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Kembalian Cecce’an masih sangat dipegang erat oleh masyarakat karena telah menjadi bagian dari tradisi pernikahan yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi tradisi ini dari sudut pandang masyarakat serta hukum Islam, khususnya dengan menggunakan teori Maslahah Mursalah sebagai landasan analisis. Dengan demikian, tujuan penelitian untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tradisi ini dipahami, diimplementasikan, dan relevansinya dalam konteks sosial dan hukum Islam.
dilakukan pada acara walimatul ursy,yang diselenggarakan setelah akad nikah. Pada
acara
ini tamu undangan akan memberikan uang atau barang kepada orang tua pengantin.
Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggapan masyarakat terhadap Tradisi Cecce’an serta menganalisis Tradisi Kembalian Cecce’an dari perspektif Maslahah Mursalah. Peneli menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi lapangan atau empiris. Data diperoleh melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Kembalian Cecce’an masih sangat dipegang erat oleh masyarakat karena telah menjadi bagian dari tradisi pernikahan yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi tradisi ini dari sudut pandang masyarakat serta hukum Islam, khususnya dengan menggunakan teori Maslahah Mursalah sebagai landasan analisis. Dengan demikian, tujuan penelitian untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tradisi ini dipahami, diimplementasikan, dan relevansinya dalam konteks sosial dan hukum Islam.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Firdaussiah, F., & Masrokhin, M. (2024). TRADISI KEMBALIAN CECCE‘AN DALAM ADAT PERNIKAHAN MADURA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DESA GADINGAN KECAMATAN JANGKAR KABUPATEN SITUBONDO. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 4(2), 111–120. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v4i2.4352
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.