IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DALAM PENYEDIAAN FASILITAS MURID DISABILITAS DI SEKOLAH INKLUSIF KOTA SURABAYA JAWA TIMUR
Main Article Content
Abstract
Pendidikan khusus ialah suatu pendidikan untuk peserta didik yang mana dalam mengikuti proses pembelajarannya mengalami kesulitan yang tinggi dikarenakan adanya keterbatasan. Pendidikan inklusif di Kota Surabaya menggunakan payung hukum yang diatur pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Surabaya dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif dalam penyediaan fasilitas murid disabilitas di sekolah inklusif Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian kualitatif. Fokus penelitian menggunakan teori Merile S. Grindle. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dan pembahasan bahwa SMP Negeri 29 Surabaya sudah cukup baik dalam melaksanakan penyelenggaraan sekolah inklusif dan pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan fasilitas sarana dan prasarana ke sekolah penyelenggara pendididikan inklusi. Namun, jumlah GPK masih kurang yang mana tidak sebanding dengan jumlah murid berkebutuhan khusus.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.