IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SURABAYA JAWA TIMUR
Main Article Content
Abstract
Menumpuknya jumlah penduduk di Kota Surabaya yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang masih belum memiliki pekerjaan, termasuk juga bagi para penyandang disabilitas. Dengan jumlah adanya permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tengah berusaha untuk mengurangi dan memperbaiki situasi tersebut dengan mengadakan Job Fair. Dalam Job Fair tersebut juga memberikan kesempatan bekerja khusus untuk karyawan penyandang disabilitas. Selain mengadakan Job Fair, Pemerintah Kota Surabaya juga mengeluarkan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2024 tentang pemberian perlindungan bagi penyandang disabilitas, dengan harapan agar para penyandang disabilitas di Kota Surabaya juga dapat mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia seperti mendapat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan juga pekerjaan guna menaikkan taraf hidup mereka. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dengan hasil penelitian bahwa penerapan penyelenggaraan perlindungan bagi penyandang disabilitas Di Kota Surabaya masih belum maksimal, karena beberapa pihak swasta belum dapat secara penuh menerima pekerja penyandang disabilitas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.