TATA KELOLA PELESTARIAN ADAT DAN TRADISI SUKU USING DI DESA KEMIREN KABUPATEN BANYUWANGI
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan apa yang terjadi pada saat proses pelestarian Warisan Kebudayaan Suku Using yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 Tahun 2017, di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana Tata Kelola Pelestarian Adat Dan Tradisi Suku Using Di Desa Kemiren Banyuwangi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan kaitannya dalam Tata Kelola, yang pertama Desa Kemiren bukanlah Desa Adat namun Desa Wisata Adat Using Kemiren, yang kedua dalam pendanaan program pihak penyelenggara Pemerintah belum dikatakan terukur pasalnya dalam perayaan ritual adat tahunan Suku Using hampir keseluruhan menggunakan dana swadaya sendiri, lalu dalam pengawasan oleh Badan Pelestarian Kebudayaan masih dikatakan kurang, yang terakhir Pemerintah hanya menjadi promotor didukung ole partisipasi masyarakat yang sangat berpengaruh besar dalam pelestarian Kebudayaan suku Using.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.