IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI DESA BALUNG KULON KABUPATEN JEMBER

Main Article Content

Muhammad Pijar Gumilang Gumilang
Itok Wicaksono

Abstract

Tujuan dari penelitian ini mengetahui lebih jauh mengenai implementasi kebijkan penetapan dan penegasan batas Desa di Desa Balung Kulon. Sebagai gambaran dilaksanakan dan diadakannya kegiatan ini sebagai tertip administrasi dalam kegiatan pembangunan yang akan datang. Dengan memberikan kontribusi dari pemerintah Desa Balung Kulon diharapkan mampu menjalankan kegiatan penetapan atas Desa sampai tahap klarifikasi. Dengan ini diberikannya pengetahuan yang disampaikan tim JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif) berharap kegiatan berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri dalam kegiatan penetapan batas. Yang mana menentukan titik kordinat yang diawali dengan titik lokasi yang tergabung kedalam 3 desa yang biasa disebut sebagai titik simpul 3 desa seagai acuan pertaa pengambilan titik. Kemudian dari kegiatan yang dilakukan Tim JKPP berharap kegiatan yang dilakukan terhindar dari konflik antar desa mengenai penentuan batas. Namun pada kenyataannya terjadi konflik namun masih minim. Penguasaan alat dan penggunaan avenza maps yang diharuskan bagi semua perangkat desa untuk bisa mengoperasikannya. Dikarenakan agar kegiatan penetapan batas desa bisa dibagi kelompok menjadi beberapa grub sehingga akan mempercepat kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di Desa Balung Kulon. Dana yang digunakan dalam kegiatan ini diambi dari dana bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah desa sebagai dana penunjang kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di desa Balung Kulon

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gumilang, M. P. G., & Itok Wicaksono. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI DESA BALUNG KULON KABUPATEN JEMBER. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 4(6), 91–100. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v4i6.4758
Section
Articles

References

B. Riadi (2015). Permendagri Nomor 76 Tahun 2012: Penetapan Batas Desa Secara Kartometris Sosial Education: Journal Of Social Science Education, 2(1), 92-100.

Hashiddiqi, W. A. Metode Kartometrik Untuk Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi, Dan Sains, 2(1), 18-27.

Rohman, Fh, Sukamto, J, Arifin, Rm, Dan Alfiansyah, Mf (2022). Penetapan Dan Penegasan Batas Di Desa Ledokombo Kabupaten Jember Untuk Pengembangan Masyarakat. Jurnal Al-Tatwir, Vol. 9, No. 2, 101–112.

Asnawi Dan Nuban (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Journal Of Artemis Law, Vol. 1(1), 385–402.

Putra, Iwke, Astawa, Iwgb, And Treman, Iw. Peningkatan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Dan Kabupaten Tabanan Dilakukan Untuk Mengurangi Konflik. Iskandar, I. Implementasi Kebijakan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Jpmis. Jurnal Enmap, 4(2), 1-6.

Iskandar, I. Implementasi Kebijakan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Jpmis.